JAKARTA. PT Punj Lloyd Indonesia bisa tersenyum. Pasalnya, upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Patra Suplies and Services (pemohon I) dan PT Indoturbine (pemohon II) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih dalam pertimbangan putusannya menyebutkan pemohon tidak bisa membuktikan kondisi Punj Lloyd tengah mengalami kesulitan bisnis sehingga tidak bisa membayar utang.
"Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Patra Suplies and Services dan PT Indoturbine," ujar Titiek di dalam amar putusan, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan selama proses persidangan berlangsung, pihak Punj Llyod telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan tagihan kepada kedua pemohon.
Adapun tagihan yang telah dibayarkan termohon kepada Patra sebesar US$ 100.000 dari total tagihan US$ 131.771,11. Sementara, tagihan yang telah dibayarkan Punj Llyod kepada Indoturbine US$ 54.000 dari total US 54.364,40.
Kuasa hukum Indoturbine Suryo Endropriyanto mengaku kecewa atas putusan majelis tersebut. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan Punj Llyod itu belum 100%. "Pertimbangan majelis itu yang membuat kami keberatan," ungkapnya, Kamis (2/7).
Apalagi, tambah Suryo, ada utang termohon kepada kreditur lain yang juga belum dibayarkan sama sekali. "Ini preseden buruk. Undang-undang tidak jelas, karena dibayar satu tagihan terus tak jadi PKPU," terang dia.
Sementara, menurut Audi Runturambi, kuasa hukum Punj Llyod mengatakan, pembayaran tagihan tersebut merupakan kewajiban pihaknya. "Sudah sesuai dengan kewajiban, lagi pula pembayarannya juga sudah 90% lebih," tutur dia kepada KONTAN kemarin.
Sehingga dengan begitu, Audi menilai putusan majelis hakim sudah tepat lantaran, pihaknta telah memenuhi pembayaran utang kepada kedua pemohon.
Perkara dengan No. 47/PKPU/2015/PN JKT.PST ini bermula saat Punj Llyod ini memiliki utang jatuh tempo kepada PT Patra Suplies and Services tertanggal 13 Juni 2012. Adapun saat itu dari pihak termohon bukannya membayarkan tagihan tetapi, termohon malah meminta perpanjangan waktu pembayaran tagihan hingga 18 Juni 2012.
Tapi, meski sudah meminta perpanjangan waktu untuk pembayaran, Punj Llyod masih tetap tidak memenuhi pembayaran tagihan tersebut. Padahal Patra sudah memberi peringatan baik lewat tertulis dan lisan, namun tidak ada respon dari Punj Llyod.
Terlepas dari itu, dengan adanya putusan majelis ini, Punj Llyod telah berhasil terhindar dari status PKPU. Adapun, ini adalah kali keempat, Punj Lloyd dimohonkan PKPU. Sebelumnya, perusahaan ini dimohonkan PKPU oleh PT Control Systems Arena Paranusa pada 22 Januari 2015.
Oleh Sinar Putri S.Utami
Editor: Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 02 Juli 2015 | 19:50 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/ekonomi-melambat-keyakinan-konsumen-melemah