NEWS
PKPU DAJK diperpanjang 60 hari
Jakarta. Para kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK ) menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.
 
Salah satu pengurus PKPU DAJK Charles Panjaitan mengatakan, masa perpanjangan yang disetujui itu lebih sebentar dari yang ditawarkan debitur yakni 90 hari. "Perpanjangan itu diajukan debitur untuk memuluskan masuknya investor ke perusahaan," ungkap dia, Kamis (28/7).
 
Adapun diketahuinya saat ini proses dengan investor sudah memasuki tahap due dilligence alias uji tuntas. Meski begitu, tim pengurus belum mengetahui siap investor tersebut.
 
Setelah dikonfirmasi mengenai hal itu kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan belum bisa mengumumkan siapa investor tersebut. "Yang pasti investor berbasis di Amerika Serikat dan kantornya di Hong Kong," tergasnya.
 
Ia juga bilang, dengan investor tersebut pihaknya sudah berhasil menjalin nota kesepahaman dan menyepakati letter of intent (LoI). Meski sudah mendapatkan investor, dalam proposal nantinya hasil pendanaan tak hanya berasal sepenuhnya dari investor tapi juga berasal dari pemegang saham.
 
"Pemegang saham akan menyuntikkan modal Rp 30 miliar - Rp 50 miliar dalam bentuk bahan baku," tambah Alamo.
 
Sebab, diakuinya sejak berstatus PKPU DAJK kesulitan mendapatkan bahan baku lantaran, mayoritas pemasok menginginkan adanya pembayaran dari barang yang sebelumnya telah dikirimkan. Tapi di sisi lain, perusahaan harus selalu berproduksi untuk menjaga operasional bisnis dan menjaga stabilitas keuangan.
 
Terlepas dari itu, pihak DAJK juga memaksimalkan masa perpanjangan PKPU ini untuk memaksimalkan proposal perdamaian. Yangmana, skema pembayaran kepada kreditur separatis berhubungan dengan pencairan klaim asuransi atas kebakaran pabrik debitur.
 
DAJK mengasuransikan pabriknya kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) sejumlah Rp 258,16 miliar dengan Standard Chartered Bank (SCB) menjadi tertanggung.
 
Rencananya dana hasil klaim asuransi akan dipergunakan untuk membangun pabrik tersebut yang diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun. "Saat ini prosesnya masih berjalan dan perusahaan telah menunjuk konsultan untuk membantu proses penaksiran klaim asuransi," ujarnya.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 28 Juli 2016 / 22:25 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/pkpu-dajk-diperpanjang-60-hari

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media