NEWS
SENGKETA PKPU: RS Tiara tepis upaya PKPU dua dokter

JAKARTA. Pihak PT Medika Sarana Trisaka Tiara Lestari (MSTTL) menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukannya kurang tepat.

 

Kuasa hukum MSTTL Manuarang Manalu mengatakan seharusnya pemohon yakni dua eks dokter Rumas Sakit Tiara itu mengajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu. "Karena ini perkara bermula dari PHI jadi harus melaporkan kembali ke sana, bukannya langsung mengajukan PKPU," terang dia kepada KONTAN, Senin (29/6).

 

Sekadar informasi, MSTTL adalah perusahaan yang membawahi Rumah Sakit Tiara yang berlokasi di Cimone Tangerang. RS Tiara sendiri merupakan rumah sakit yang terafiliasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.

 

Ia juga bilang, dalam permohonan PKPU tersebut ada empat hal yang dinilainya kurang tepat yaitu pertama, ini adalah ranah PHI. Kemudian, masalah klasifikasi kreditur, debitur dan utang.

 

Manuarang menyebutkan apa yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2,3, dan 6 Undang-Undang No. 36 tentang kepailitan dan PKPU itu tak sesuai dengan perkara ini. "Sudah jelas berbeda kok, makanya kita menolak, terkait itu juga sudah kita masukkan ke dalam jawaban," tambahnya.

 

Khusus mengenai utang, ia mengklaim tunjangan kedua eks dokter RS Tiara selepas PHK itu bukanlah termasuk dalam klasifikasi utang. "Itu adalah kewajiban ganti rugi, bukan lah utang. Dikatakan utang jika perusahaan tak bisa membayar gaji pekerja karena pailit, ini kan belum pailit," pungkas Manuarang.

 

Walaupun ia menilai hal tersebut bukan lah utang tapi ia mengakui memang pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan pesangon mantan dokternya itu. Ia bilang kliennya tak bisa bayar lantaran, adanya kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. "Kita pasti bayar kok tapi memang butuh waktu yang tepat."

 

Sementara kuasa hukum penggugat Bayu Saputra mengaku pihaknya telah bertemu langsung baik dari pihak MSTTL ataupun pihak Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti. Tapi, hal tersebut menemukan jalan buntu.

 

Bahkan ia mengaku, pihak universitas enggan membayar dengan alasan bukan tanggungjawab mereka. Padahal putusan PHI sebelumnya sudah dinyatakan bahwa pembayaran tagihan tersebut harus dibayarkan secara tanggung renteng. Apalagi MSTTL merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Universitas Trisakti.

 

Bayu juga mengaku sejak proses PKPU ini berlangsung pihak termohon belum menunjukkan itikad baiknya untuk membayar tagihan yang ada. Hal itu terlihat dari prinsipal yang tak pernah hadir dan selalu diwakilkan dengan kuasa hukumnya. Kemudian, tak akotda pula pembicaraan di luar pengadilan.

Adapun langkah PKPU ini ia ambil lantaran, agar para termohon bisa memenuhi kewajibannya. "Kalapun mereka tak mau memenuhi, pengadilan langsung yang mengeksekusi. Apalagi mereka masih memiliki aset yakni RS Tiara," ungkap Bayu.

 

Sebelumnya, kedua orang dokter tersebut bernama Erry Budiono dan Ardiwinata. Dimana, keduanya merupakan dokter sekaligus direksi dari RS Tiara. Namun penugasannya tersebut diputus secara sepihak oleh pihak rumah sakit pada Agustus 2013 lalu. Adapun jumlah tagihan dari keduanya yakni sebesar Rp 480 juta.

  

Oleh Sinar Putri S.Utami

Editor: Yudho Winarto

Sumber: kontan.co.id, - Senin, 29 Juni 2015 | 20:15 WIB

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media