NEWS
SENGKETA HUKUM: Perusahaan Australia gugat desainer lokal
JAKARTA. Perusahaan pakaian dan mainan anak-anak ternama Australia, Mischka Aoki Pty Ltd (MAP), menggugat Ryan Tandya. Desainer Indonesia ini dituduh melanggar desain boneka pasca  menjalin kerjasama.

 

Kuasa hukum perusahaan yang kerap disebut The Haute Couture ini,  Florianus S. Purnama menjelaskan, Ryan sepakat untuk mengerjakan ide atas desain boneka dengan biaya jasa sebesar Rp 5 juta. Biaya jasa pengerjaan desain tersebut telah dibayar lunas kepada Ryan lewat rekening  bank.

Namun, "Tergugat telah menghentikan secara sepihak pengerjaan desain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan," kata Florianus, Senin (4/5).

 

Sejak bulan Oktober 2014, kedua belah pihak telah melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung guna membahas pembuatan desain. Bahkan pada 30 September 2014, Mischka telah mengirimkan lampiran panduan ilustrasi boneka (doll illustration guideline) ke Ryan lewat surat elektronik.

 

Pada November 2014, tergugat secara sepihak menghentikan pengerjaan desain dan menyebarluaskan desain melalui akun jejaring sosial tanpa izin MAP. Padahal, saat itu, perusahaan itu sudah mempersiapkan bahan baku produksi boneka. Total kerugian mencapai € 2.957, $ 450,49, Rp 95,96 juta dan £ 1.210.

 

Dalam perkara No 18/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, MAP meminta agar pihaknya dinyatakan sebagai pemilik sah atas hak cipta desain boneka itu. Selain itu, tergugat dihukum mengganti seluruh kerugian yang diderita pihaknya plus pengesahan atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak milik Ryan.

 

Kuasa hukum Ryan, advokat kawakan OC Kaligis menilai, gugatan Mischka kabur dan tidak jelas (obscuur libel). "Desain yang dimaksud bergambar apa, manusia, hewan atau objek lain, tidak jelas," kata Kaligis dalam berkas jawaban. Kaligis mengklaim MAP hanya mengirimkan gambar boneka fifi lapin doll (boneka internasional) sebagai acuan. Alhasil, disain itu diciptakan Ryan sendiri. 

 

Oleh Sinar Putri S.Utami

Editor: Sanny Cicilia

Sumber: kontan.co.id, Selasa, 05 Mei 2015 | 10:22 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/perusahaan-australia-gugat-desainer-lokal

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media