JAKARTA - Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sariwangi Agricultural Estate Agency diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 2 Oktober 2015.
Salah satu pengurus Sariwangi Andrew Hutapea mengatakan pernpanjangan tersebut diperlukan karena beberapa kreditur separatis bank harus meminta persetujuan dari komite kredit. Hal itu berkaitan dengan perbaikan proposal yang ditawarkan Sariwangi.
Permintaan persetujuan memakan waktu cukup lama karena sebagian kreditur separatis Sariwangi merupakan bank asing. Jadi, persetujuan atas perbaikan proposal perdamaian tidak bisa dilakukan segera.
“Proposalnya juga masih menimbulkan ruang untuk dinegosiasikan antara debitur dengan kreditur,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).
Andrew berharap kedua masalah itu dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari itu.
Putusan perpanjangan masa PKPU tetap itu dibacakan oleh hakim pengawas pada Jumat (18/9) setelah sebelumnya para kreditur melakukan voting pada Selasa (15/9). Andrew mengatakan seluruh kreditur sepakat atas perpanjangan masa PKPU tersebut.
Pada rapat kreditur sebelumnya, yakni pada 11 September, ada usulan dari kreditur agar perpanjangan masa PKPU hanya tujuh hari saja. Namun, usulan tersebut tidak dimasukkan ke dalam pilihan oleh para pengurus.
Pasalnya, pengurus menilai perpanjangan tujuh hari pada pekan ini tidak akan efektif karena akan terpotong libur Idul Adha pada 24 September nanti. “Kalau perpanjangannya tujuh hari, efektifnya paling hanya tiga hari, makanya kami tidak masukkan dalam pilihan,” katanya.
Perpanjangan masa PKPU ini bukan kali pertama, sebelumnya, PKPU Sariwangi telah diperpanjang selama 30 hari.
Kuasa hukum debitur Aji Wijaya mengatakan akan mengoptimalkan untuk melakukan negosiasi dengan Bank Commonwealth dan CR Aroma Ltd. Kedua kreditur tersebut merupakan kunci dalam voting perdamaian karena memiliki porsi suara yang tinggi.
Dia mengemumkakan bahwa CR Aroma masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan administrasi dari prinsipal yang berdomisili di Hong Kong. Adapun, Bank Commonwealth bersikeras menginginkan pembayaran secara tunai yang diluar kemampuan debitur.
Dalam proposal perjanjian perdamaiannya, debitur menawarkan sejumlah skema pembayaran terhadap para krediturnya. Bagi kreditur separatis, pembayaran dilakukan melalui skema sustainable dengan masa jeda (grace period) selama 2 tahun setelah perjanjian dihomologasi.
Terhitung sejak tanggal homologasi, seluruh hak kepemilikan atas benda atau barang yang bisa dinyatakan sebagai benda atau barang yang belum diserahkan oleh kreditur kepada perseroan yang terkait dengan utang, wajib diserahkan kepada perseroan.
Penyelesaian utang kepada kreditur konkuren akan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Rp1-Rp100 juta, Rp100 juta-Rp1 miliar, dan di atas Rp1 miliar. Kelompok 1 akan dilunasi pada tahun pertama setelah homologasi.
Adapun, kelompok 2 akan dibayar selama dua kali hingga tahun kedua homologasi, kelompok 3 akan dibayar selama tiga tahap hingga tahun ketiga setelah homologasi.
Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Sumber: bisnis.com, Senin, 21/09/2015 23:00 WIB
http://kabar24.bisnis.com/read/20150921/16/474781/utang-piutang-masa-pkpu-sariwangi-diperpanjang-14-hari