NEWS
KEPAILITAN HOTEL PANGHEGAR: Kurator Siap Bagikan Hasil Lelang
JAKARTA — Tim kurator PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti berencana membagikan hasil lelang boedel pailit sebagai pembayaran tahap pertama pada akhir 2016.
 
Salah satu ‎kurator PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti Rivai M. Noer mengatakan, dana yang akan dibagikan berasal dari sisa hasil eksekusi kreditur separatis.
 
Pada akhir September 2016, PT Bank Bukopin Tbk. telah menjual jaminan debitur berupa tanah dan bangunan Grand Royal Panghegar serta sejumlah unit apartemen Panghegar Residence senilai Rp371,1 miliar.
 
"Utang Bank Bukopin hanya Rp350 miliar dan sudah selesai, jadi sisa Rp21,1 miliar tersebut akan kami bagikan akhir tahun ini," kata Rivai, Senin (21/11).
 
Dia menambahkan, pembagian tersebut akan mengutamakan pada tagihan kantor pajak dan pesangon karyawan. Kedua pihak yang terdaftar sebagai kreditur tersebut ‎mempunyai sifat tagihan preferen dan mendapatkan hak istimewa oleh undang-undang.
 
‎Rivai menjelaskan jaminan debitur yang diberikan kepada Bank Bukopin telah dibeli oleh ‎PT Mitrakarya Niaga Sukses (MNS) sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang yang sama dengan debitur yakni perhotelan.
 
PEMECAHAN SERTIFIKAT
 
Pemenang lelang juga telah menyanggupi persyaratan yang diminta tim kurator, yakni memecah sertifikat unit kondotel yang telah dilunasi oleh pemilik unit. Syarat tersebut wajib dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
 
Rivai menuturkan ‎MNS sudah mencadangkan dana sekitar Rp30 miliar untuk biaya pemecahan sertifikat. Dengan demikian, tidak ada lagi penambahan biaya yang dibebankan kepada pemilik kondotel untuk memperoleh haknya.
 
Pemecahan sertifikat tersebut, lanjutnya, harus diikuti dengan pelunasan tagihan pajak. Adapun, tunggakan pajak kedua debitur senilai Rp50 miliar setelah sebelumnya sempat ‎mencapai Rp80 miliar.
 
Dia menuturkan, pengurangan tagihan pajak karena ada kebijakan tax amnesty. Namun, kurator harus bisa melunasi tagihan tersebut pada akhir 2016 jika tidak ingin dikenai denda tambahan sebesar 3%.
 
Kurator masih melakukan negosiasi dengan Dinas Pendapatan Kota Bandung agar tagihan pajak bisa berkurang lagi. Penurunan tagihan pajak bisa meningkatkan alokasi pembayaran untuk kreditur konkuren.
 
Selanjutnya, tim kurator juga akan memulai proses lelang untuk aset lain yang tidak terikat hak jaminan Bank Bukopin. Aset tersebut yakni gedung kantor di Jalan Tera, tanah kosong di Jalan Tamblong, fasilitas parkir di Grand Royal Panghegar, serta berbagai furniture hotel.
 
Berdasarkan hasil penaksiran oleh tim appraisal independen, keseluruhan aset tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKNL) Bandung serta hakim pengawas juga telah memberikan izin untuk melakukan penjualan secara terbuka.
 
Jumlah tagihan kedua debitur mencapai Rp590 miliar. Jika tagihan Bank Bukopin sudah lunas, masih tersisa tagihan senilai Rp218,9 miliar. "Kami berharap lelang aset lain ini bisa menutup‎ total tagihan debitur," ujar Rivai.
 
Hotel Panghegar dan Panghegar Kana Properti dinyatakan pailit setelah gagal meyakinkan para krediturnya untuk menyetujui perjanjian perdamaian. Putusan tersebut dibacakan sejak 15 Juni 2016. 

Rio Sandy Pradana  
Editor : Gita Arwana Cakti
Sumber: bisnis.com, Selasa, 22/11/2016 08:56 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media