NEWS
Sejumlah Nasabah AJB Bumiputera Ingin Lakukan PKPU, Ini Kata OJK
JAKARTA. Ada 516 nasabah yang menjadi korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang meminta izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan PKPU terhadap perusahaan asuransi mutual tersebut. 
 
Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun mengungkapkan bahwa pengajuan PKPU merupakan salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. Mengingat, kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini semakin buruk akibat langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. 
 
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai aneh karena sebagai perusahaan mutual itu berarti pemilik perusahaan minta izin PKPU perusahaan mereka sendiri. 
 
Menurutnya, saat ini masih banyak orang yang tidak paham bahwa sebagai perusahaan mutual, itu berarti pemegang polis AJB Bumiputera secara tidak langsung juga menjadi pemilik perusahaan. 
 
“Mereka menjual polis perusahaan berbadan hukum mutual harusnya diberi penjelasan bahwa pemegang polis adalah pemilik perusahaan,” ujar Ichsanuddin. 
 
Sementara itu, Hendro pun mengatakan bahwa nasabah yang mengajukan PKPU adalah pemegang polis seperti untilink yang bukan pemilik perusahaan. Meskipun, diantaranya kliennya ada juga yang tergolong sebagai pemilik yang dinilai perlu dibantu karena tidak tahu aturan anggaran dasar AJB Bumiputera. 
 
“Untuk mengajukan PKPU tentunya  kami akan ajukan nasabah yang bukan pemilik AJB Bumiputera dan yang piutangnya sudah jatuh tempo,” ujar Hendro. 
 
Adapun, Hendro mengungkapkan bahwa langkah meminta persetujuan OJK untuk PKPU merupakan bentuk itikad baik. Merujuk pada UU 40 /2014 tentang Perasuransian dan turunannya POJK 28/2015, Hendro bilang bahwa sejatinya permohonan PKPU tidak harus melalui OJK. 
 
Oleh karena itu, saat ini Hendro sedang menunggu balasan dari OJK terkait permohonan izin PKPU tersebut. Jika nantinya tak dibalas, Hendro menganggap OJK menyetujui upaya PKPU tersebut. 
 
“Kami lihat nanti, dalam 10 hari kerja apakah OJK merespon surat kami, karena kalau tidak ada respon kami anggap OJK menyetujui kami melakukan upaya PKPU terhadap Bumiputera,” ungkapnya. 
 
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo pun mengatakan bahwa langkah PKPU dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mengakhiri permasalahan Bumiputera  yang berlarut larut. Adapun, berdasarkan pasal 50 UU 40 /2014 tentang Perasuransian, ia menyebutkan PKPU  tidak memerlukan izin OJK. 
 
“Hal ini dibuktikan dalam perkara  Kresna Life yang meloloskan permohonan PKPU nasabah sekalipun tidak disertai  dengan ijin OJK hingga berakhir  Homoligasi,” ujar Irvan.   
 
Reporter: Adrianus Octaviano 
Editor: Anna Suci Perwitasari 
Sumber: kontan.co.id, Senin, 07 Maret 2022 | 06:10 WIB   
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media