Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sutiyo mengatakan, batas waktu persidangan kasus ini sudah mendekati akhir. Menurutnya, perkara ini harus diputus sebelum 8 April 2015. Setelah pengajuan bukti tambahan, Selasa (24/3) besok PN Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara ini dengan agenda pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (17/3) pekan lalu, PT Fortune Star Indonesia telah menghadirkan saksi ahli mantan Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Soemardi Partoredjo.
Dalam kesaksiannya, Soemardi bilang pemilik merek yang sah adalah pihak yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan sudah mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan. "Karena itu, pihak yang bisa mengajukan pembatalan merek adalah pemilik hak atas merek tersebut," katanya.
Oleh Benedictus Bina Naratama
Editor: Barratut Taqiyyah
Sumber: kontan.co.id Senin, 23 Maret 2015 | 09:54 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/sengketa-curosonic-selesai-sebelum-8-april