NEWS
Dalam Pailit, Asuransi Jiwa Bumi Asih Seret OJK Ke Meja Hijau
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit) menyeret Otoritas Jasa Keuangan ke meja hijau dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (penggugat) Poltak Hutadjulu mengatakan OJK (tergugat) telah bertindak sewenang-wenang kepada penggugat.

Penggugat tidak terima tindakan OJK yang mencabut izin usaha dan mempailitkan penggugat. Dia menilai, langkah OJK tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian PT Asuransi Jiwa Bumi Asih sebesar Rp5,4 triliun ," katanya kepada Bisnis, Minggu (7/11/2017).

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, hal ini bermula ketika penggugat mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 30 April 2009.

Lima tahun berselang, OJK mencabut izin usaha penggugat tertanggal 28 Oktober 2013. Pencabutan usaha ini tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP-112/D.05/2013.

Menurut Poltak, pencabutan izin usaha ini bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PP No.73/1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian. Adapun jangka waktu antara pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha maksimal 12 bulan.

Namun OJK diklaim membiarkan pembatasan kegiatan usaha hingga lima tahun lamanya. Dalam masa itu, penggugat dilarang menerbitkan polis baru sehingga tidak ada pendapatan baru yang masuk. Penggugat hanya bisa menerima premi lanjutan dari pemegang polis lama.

Padahal, dia menyebut Asuransi Bumi Asih tidak mengalami keterlambatan pembayaran klaim kepada nasabah sampai 2009 (sebelum PKU). Perseroan masih menjalankan kewajibannya kepada nasabah.

"Lima tahun itu jangka waktu yang sangat lama untuk pembatasan usaha. Tentu penggugat sangat dirugikan," tuturnya.

Atas hal itu, lanjut Poltak, OJK sama sekali tidak melakukan upaya penyelamatan untuk menghidupkan kembali atau memberikan solusi terhadap penggugat. Menurut dia, OJK telah bersikap tidak adil dan diskrimanatif terhadap penggugat.

Dengan begitu OJK juga disebut melanggar tujuan dibentuknya otoritas Pasal 4 UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, alih-alih memberikan solusi, OJK mengajukan permohonan pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit didaftarkan pada 18 Maret 2015 dengan nomor registrasi 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Jkt.Pst.

Poltak menilai tindakan OJK mempaililitkan penggugat adalah cacat hukum lantaran tidak ada payung hukum yang mendasarinya. Pasalnya, peraturan pelaksanaan atas wewenang mengajukan pailit baru berlaku sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diundangan pada 11 Desember 2015.

Aturan itu tercantum pada Pasal 61 POJK No.28/POJK.O5/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Pengajuan pailit yang dialakukan OJK termasuk fatal dan bertentangan dengan asas legalitas karena belum ada beleid yang mengatur," ucapnya.

Kendati permohonan pailit ditolak oleh PN Jakpus pada 16 April 2015, OJK menang dalam tahap kasasi pada 18 Agustus 2015. Dengan putusan itu, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya otomatis resmi menyandang status pailit dan insolvensi.

Apalagi, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan penggugat juga ditolak sehingga putusan sudah inkrah. Hingga berita ini diturunkan, proses kepailitan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini masih berlangsung. Namun proses kepailitan Asuransi Bumi Asih tidak berjalan mulus.

Tiga kurator yang terdiri dari Raymond Pardede, Gindi Hutahaean dan Lukman Sembada ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih.

Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka senilai Rp1,1 triliun. Seperti diketahui, Total tagihan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya mencapai Rp800 miliar dari 30.000 kreditur yang bersifat konkuren (tanpa jaminan).

Oleh : Deliana Pradhita Sari
Editor : Fajar Sidik Sumber: bisnis.com, Januari 07 / 2018, 13:49

http://kabar24.bisnis.com/read/20180107/16/723926/dalam-pailit-asuransi-jiwa-bumi-asih-seret-ojk-ke-meja-hijau

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media