Sekadar catatan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 37/2004 tentang Kepailitan, pengajuan permohonan pailit perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi, hanya bisa dilakukan otoritas pengawas, yakni OJK.
Tongam L. Tobing, kuasa hukum Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, permohonan pailit terhadap Bumi Asih diajukan OJK karena perusahaan itu belum membayar tagihan klaim yang sudah jatuh waktu. Tapi, ia tidak tahu nilai utang Bumi Asih kepada para krediturnya.
Nilai utang sebenarnya pun baru diketahui setelah proses verifikasi tagihan oleh tim kurator. Jadi, "Ikuti saja proses sidangnya," ujarnya usai persidangan, Selasa (10/3/2015).
Yang jelas, Tongam menegaskan, pengajuan pailit atas Bumi Asih telah memenuhi syarat. Yakni, ada dua kreditur atau lebih, tagihan telah jatuh tempo dan bisa ditagih, serta termohon tidak mampu membayar utang-utangnya.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Bumi Asih, mengaku sudah menerima dan membaca permohonan pailit atas kliennya. "Tapi, kami belum mendapat segala dokumen, informasi, dan fakta hukum dari prinsipal," kata Jaswin.
Karena itu, Jaswin meminta sidang ditunda dua pekan untuk menyiapkan berkas jawaban dari Bumi Asih.
Cuma, Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih bilang, sidang perkara pailit cuma diberi waktu 60 hari sesuai UU Kepailitan. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret. "Sidang ditunda delapan hari ke depan," tegasnya.
Pada 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha Bumi Asih karena memiliki utang klaim kepada nasabahnya yang belum dibayar. OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan. (Benedictus Bina Naratama)
Editor : Erlangga Djumena
Sumber : KONTAN
Sumber: kompas.com Rabu, 11 Maret 2015 | 17:58 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/11/175800126/OJK.Ajukan.Pailit.Asuransi.Bumi.Asih.Jaya