NEWS
Ini upaya Jaba Garmindo berdamai dengan kreditur
JAKARTA. PT Jaba Garmindo terus berusaha untuk menyelesaikan persoalan utang dengan krediturnya. Terlebih, kini perusahaan garmen itu dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Jaba Garmindo berniat mengajukan perdamaian melalui mekanisme penawaran saham perdana (IPO) di lantai bursa pada tahun keenam usai kesepakatan perdamaian disahkan pengadilan.

 

Kuasa hukum debitur, Ibrahim Senen menjelaskan upaya penawaran saham Jaba Garmindo di lantai bursa tersebut tertuang di dalam proposal perdamaian ketiga yang diajukan pihaknya kepada para kreditur. Ia menuturkan proposal perdamaiannya kali ini merupakan upaya maksimal dari pihak debitur untuk bertanggung jawab atas segala kewajibannya.

 

Dalam proposal ketiga ini, debitur membagi tagihan setiap kreditur menjadi dua bagian, yakni 90% dijadikan penyertaan modal dan 10% sidangnya akan dicicil selama 10 tahun dengan pembayaran pertama dilakukan pada 2016. Utang akan dikonversikan sebagai 49% saham dari Jaba Garmindo.

 

"Kami memprediksi perusahaan sudah dapat mengambil keuntungan pada tahun kedua pasca pengesahan perdamaian. Kelancaran keuntungan tersebut akan berdampak pada arus kas perusahaan di tahun-tahun berikutnya," ujar Ibrahim di dalam rapat kreditur, Rabu (25/3).

 

Melihat prospek bisnis tersebut, lanjut Ibrahim, debitur akan mencoba untuk menawarkan saham perdana di bursa pada tahun keenam pasca pengesahan perjanjian perdamaian antara debitur dengan para krediturnya. Adapun, syarat untuk melantai di bursa bagi perusahaan yang bergerak di industri tekstil adalah harus mampu memperoleh keuntungan selama dua tahun berturut-turut.

 

"Semua keputusan kami kembalikan kepada para kreditur. Kami tidak akan mengajukan perpanjangan masa PKPU," ujar Ibrahim.

 

Ia menuturkan saat ini debitur masih berusaha untuk mendapatkan order kembali karena sebagian besar pembeli telah memutuskan kontrak dengan perusahaan setelah mengetahui Jaba Garmindo dimohonkan restrukturisasi utang. Selain itu, debitur juga membuka diri bagi calon investor yang berniat mengambil alih perusahaan.

 

Pada proposal perdamaian yang pertama, Ibrahim menjelaskan debitur akan merestrukturisasi seluruh tagihan kreditur dengan tenor pelunasan selama 15 tahun. Sedangkan proposal yang kedua adalah melalui pembicaraan bilateral antar debitur dengan setiap kreditur dan proposal ketiga ada penambahan klausul penyertaan modal.

 

Kuasa hukum PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank CIMB Niaga, kreditur pemohon PKPU, Yuhelson, mengharapkan tawaran proposal perdamaian yang lebih mengutamakan kreditur perbankan. Menurutnya selama ini sejumlah bank telah memberikan kredit dalam jumlah yang cukup besar.

 

"Tawaran selama ini belum bisa mengakomodir kepentingan kami, sedangkan untuk proposal ketiga masih menunggu hasil kajian dari prinsipal terlebih dahulu," ujar Yuhelson.

 

Pengurus PKPU, M Prasetio, menuturkan proposal perdamaian ketiga ini juga baru diterima pihaknya sehingga belum sempat dikaji lebih lanjut. Sebagian besar kreditur juga belum bisa memberikan keputusan apa pun.

 

"Kami bisa maklumi kreditur belum bisa memberikan suaranya, tetapi seharusnya debitur memberikan proposalnya jauh sebelum pelaksanaan rapat," ujar Prasetio.

 

Menurut Head of Research Division at PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, penawaran saham perdana untuk membayar utang adalah hal yang normal. Karena pada dasarnya perusahaan - perusahaan yang membuka IPO adalah untuk ekspansi yang dananya didapat dari utang. Kemudian mereka menawarkan sahamnya di lantai bursa untuk mengembalikan utang tersebut.

 

Dalam hal ini meskipun bukan ekspansi melainkan untuk membayar utang, masih sama pada dasarnya. Tapi perlu dilihat juga kondisi finansial dari perusahaan itu sendiri terlebih lagi saat ini bisnis tekstil kurang begitu bagus. Tapi kalau beberapa tahun ke depan bisnis tekstil akan bagus ya tidak masalah mau menawarkan IPO.

 

"IPO memang prosesnya seperti itu (membayar utang). Memang ujung- ujungnya untuk kebutuhan dana. Kebutuhan dana itu sendiri dipenuhi dengan utang dahulu baru setelah itu utang ditutup kembali dengan IPO. Kadang-kadang memang seperti itu (membayar utang). Ini adalah proses normal, tapi harus melihat kondisi finansial perusahaan juga," ujar Satrio

 

Rapat kreditur akan dilanjutkan pada Selasa (31/3) dengan agenda voting proposal.

 

Oleh Benedictus Bina Naratama

Editor: Yudho Winarto

Sumber: kontan.co.id, Senin, 30 Maret 2015 | 21:40 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/ini-upaya-jaba-garmindo-berdamai-dengan-kreditur

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media