NEWS
KEPAILITAN :PKPU Matrix diperpanjang
JAKARTA. Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT Matrix Indo Global gagal dilaksanakan. Pasalnya, Matrix malah kembali mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada rapat kreditur yang diadakan 6 Agustus 2015 pekan lalu, Matrix meminta perpanjangan PKPU selama 60 hari. Padahal, dalam rapat kreditur sebelumnya, telah disepakati agenda rapat kreditur selanjutnya adalah pemungutan suara atas proposal perdamaian.

Matrix beralasan masih memerlukan waktu untuk pengalihan dokumen terkait akuisisi saham dengan investor.

Seperti diketahui, proposal perdamaian dapat dijalankan apabila investor termohon PKPU dan atau pihak yang ditunjuk oleh investor dapat secara sah mengambil alih seluruh atau 100% saham pada PT Matrix Indo Global.

Dalam perkembangannya, Matrix memang tengah dilirik oleh salah satu krediturnya, yakni PT Pancaprima Eka Brothers. Namun, pengambilalihan kepemilikan tersebut baru bisa dilakukan setelah homologasi tercapai. "Kami berharap permohonan ini dapat diterima oleh para kreditur," kata Wiwid, kuasa hukum Matrix dalam sidang.

Nuzul Hakim, salah satu tim pengurus dalam perkara ini mengatakan, semua keputusan berada di tangan kreditur. Dan hasilnya, mayoritas kreditur setuju memberikan masa perpanjangan PKPU selama 60 hari.

"Rinciannya 100% kreditur separatis setuju, sementara kreditur konkuren yang tak setuju sebesar 0,19% dan sisanya setuju," kata Nuzul.

Kabar yang diterima KONTAN, permohonan perpanjangan PKPU lantaran Matrix mendapat tambahan tagihan dari Global Trade Well Pte Ltd senilai US$ 758.768 atau setara Rp 9,84 miliar. Perusahaan asal Singapura tersebut terlambat mengajukan tagihan karena tidak mendapat informasi terkait proses restrukturisasi utang debitur.

Kini total tagihan terhadap perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 202 miliar.


Oleh Sinar Putri S.Utami
Editor: Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 10 Agustus 2015 | 12:15 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/pkpu-matrix-diperpanjang


DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media