NEWS
PKPU Grahalintas diperpanjang 63 hari
Jakarta. PT Grahalintas Properti kembali meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan atas revisi proposal perdamaian, Selasa (7/6).
 
Grahalintas akan memanfaatkan perpanjangan ini untuk kembali menyusun proposal perdamaian yang baru. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus menyusun proposal perdamaian sesuai dengan permintaan para kreditur.
 
Namun, dari 90 hari masa perpanjangan yang ditawarkan Grahalintas, para kreditur hanya menyetujui 63 hari masa perpanjangan. Persetujuan itu pun dilakukan dengan cara aklamasi dalam rapat.
 
Salah satu kreditur Grahalintas, PT Bank CIMB Niaga Tbk yang juga merupakan satu-satunya kreditur separatis mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan lantaran Grahalintas belum memberikan jaminan keamanan.
 
"Kami telah melakukan pembicaraan yang kondusif dan terbuka oleh Grahalintas tapi belum ada titik temu terutama dalam jangka waktu pembayaran," ungkap Swandy Halim, kuasa hukum CIMB Niaga.
 
Adapun diakuinya, dalam pembicaraan di luar pengadilan Grahalintas menawarkan penyelasaian utang 16 tahun 9 bulan dengan grance periode satu tahun . Padahal, sebelumnya perusahaan properti itu menawarkan penyelesaian selama 13 tahun dengan grace periode tiga tahun.
 
Pencabutan stastus
 
Dalam rapat juga, Grahalintas yang diwakili Direktur Utamanya Vera Likin menyampaikan telah menyurati tim pengurus dan hakim pengawas untuk meminta pencabutan status PKPU sesuai dengan Pasal 259 UU No. 37 Tahun 2004.
 
Hal itu dikarenakan, menurutnya saldo rekening perusahaan di CIMB Niaga sebesar Rp 80 miliar itu cukup untuk membayar utang yang telah jatuh tempo. Adapun saat ini dana tersebut telah terpotong untuk membayar pokok utang kepada CIMB Niaga.
 
Tekait permintaan itu CIMB Niaga memberi sikap untuk menolaknya. Menurut Swandy hal tersebut justru menjadi kontradiktif karena saat ini Grahalintas masih belum sanggup bayar.
 
Sekadar tahu saja, Grahalintas telah dinyatakan default alias gagal bayar sejak 8 Maret 2016, sehingga terjadi percepatan jatuh tempo dan diwajibkan untuk melunasi seluruh utang yang mencapai US$72,16 juta. Debitur baru melakukan pembayaran pada 19 Maret 2016 atau lima hari sejak permohonan PKPU didaftarkan.
 
Alhasil, dana yang semula dibayarkan untuk membayar cicilan utang dijadikan sebagai pengurang total utang pokok debitur. Grahalintas menyetor dana Rp 80 miliar, sedangkan cicilan yang jatuh tempo sejak 1 Agustus 2015 diperkirakan mencapai Rp 84 miliar.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: Selasa, 07 Juni 2016 / 22:25 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media