NEWS
PT Nyonya Meneer Punya Waktu 270 Hari untuk Mediasi dengan Kreditur
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan buruh perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015). Ratusan buruh datang bersama-sama dari perusahaannya dan masih mengenakan seragam buruh yang bertuliskan "PT Nyonya Meneer" di bagian dada.

 

Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan dari buruh dan juga manajemen PT Nyonya Meneer akhirnya diterima untuk mediasi dengan Ketua PN Semarang, Dwiarso Budi Santiarto.

 

Usai mediasi, Koordinator Humas PT Nyonya Meneer, Erni Widiyaningrum mengatakan, bahwa saat ini PT Nyonya Meneer masih dalam proses mediasi dengan para kreditur terkait pelunasan utang.

"Dari ketua PN yang juga hakim pemeriksa, masih ada 270 hari lagi untuk proses mediasi antara PT Nyonya Meneer dengan para kreditur terhitung mulai 10 maret," kata Erni di depan PN Semarang.

 

Jika dalam 270 hari tersebut tidak ada kesepakatan damai yang dicapai oleh PT Nyonya Meneer, maka hakim pemeriksa dan pengawas akan menjatuhkan putusan apakah PT Nyonya Meneer akan dinyatakan pailit atau tidak.

 

"Jadi 270 hari itu proses mediasi PKPU. Setelah itu, hakim yang memutuskan," jelasnya.

 

Erni menambahkan, saat ini sebenarnya perusahaan jamu di Kota Semarang ini masih melakukan produksi terhadap semua produknya. Bahkan, proses penjualan produk ke masyarakat juga masih normal.

 

"Kami masih eksis, hanya masalah sedikit. Ini memprihatinkan kalau sampai dipailitkan. Kasihan nasib ribuan karyawan nantinya," tandasnya. (Nal)

Sumber: tribunjateng.com, Senin, 9 Maret 2015 12:46 WIB

http://jateng.tribunnews.com/2015/03/09/pt-nyonya-meneer-punya-waktu-270-hari-untuk-mediasi-dengan-kreditur

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media