KONTAN.CO.ID - Upaya Rachmat Gobel untuk menyelamatkan PT Perindustrian Njonja Meneer alias PT Njonja Meneer tidak berjalan mulus.
Berdasarkan kabar yang diterima KONTAN, banyak pertimbangan bagi sang taipan untuk mengeksekusi produsen jamu tersebut. Sebab, dari sisi aset perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk mendapatkan timbal balik yang positif.
Contoh, kantor dan pabrik Njonja Meneer yang saat ini dalam kondisi yang tidak baik. Selain sudah tidak beroperasi selama hampir dua tahun salah satu pabrik yang berlokasi di Jl. Kaligawe, Semarang pun telah terendam air.
Apalagi aset-aset tersebut diketahui juga telah dijaminkan kepada Bank Papua, kreditur separatis Nyonya Meneer.
Tak hanya dari aset berupa bangunan, aset dari sisi kekayaan intelektual seperti merek pun seakan tak diurus perusahaan. Tercatat, hampir 80 merek yang dimiliki Njonja Meneer, 80%-nya telah kadaluarsa.
Dalam artian, masa pendaftaran merek-merek tersebut telah habis dan tak pernah diperpanjang. Seperti merek Balsem Tap Potret Njonja Meneer telah kadaluarsa sejak 8 Juni 2005. Kemudian, merek Diabet Meneer dengan lukisannya juga telah kadaluarsa sejak 8 April 2012.
Bahkan tak hanya itu, diketahui pula ada merek Njonja Meneer yang juga didaftarkan oleh Direktur Utama PT Njonja Meneer sendiri Charles Saerang. Hal itu diajukannya pada 18 Agustus 2015 dengan pengajuan cap Potret Njonja Meneer + Logo untuk kelas produk 32.
Dari hal tersebut, setidaknya terlihat banyak pekerjaan rumah bagi Rachmat Gobel untuk menghidupi kembali perusahaan yang hampir berusia satu abad ini. Terlebih Njonja Meneer juga memiliki utang yang tidak sedikit.
Saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Njonja Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 230 miliar. Bahkan disinyalir nilai tersebut bertambah pasca pailit.
Namun sepertinya sederet permasalahan tersebut tidak menghambat Rachmat Gobel lewat perusahaannya Gobel Internasional untuk menyelematkan Nyonya Meneer. Hal itu terlihat dari pihaknya yang sudah melakukan uji tuntas alias due diligence perusahaan sejak pertengahan bulan lalu.
Uji tuntas sendiri setidaknya memakan waktu tiga bulan dan kemudian baru diketahui skema seperti apa yang ditempuh Gobel untuk mengeksekusi perusahaan. Sayangnya, terkait hal ini kuasa hukum Rachmat Gobel Aji Wijaya dan sang PIC Rama Datau enggan berkomentar.
"Maaf belum bisa berkomentar karena masih proses, nanti ya kalau sudak selesai baru bisacara," tutur Rama. Sementara Charles sendiri mengatakan saat ini dirinya sedang mencari jalan terbaik untuk penyelesaian ke para kreditur. "Masih terus dibicarakan," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (3/0).
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Dessy Rosalina
Sumber: kontan.co.id, Minggu, 03 September 2017 / 19:31 WIB