NEWS
PKPU Koperasi Pandawa akan perjelas dana nasabah
JAKARTA. Kuasa hukum salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam / KSP Pandawa Mandiri Group yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) klaim proses PKPU tidak akan berbenturan dengan proses hukum di kepolisian.
 
Kuasa hukum nasabah Rony P. Purba mengatakan, dengan adanya PKPU ini malah semakin jelas aset debitur untuk dikembalikan kepada para nasabah. "Ada kepastian hukumnya," kata dia kepada KONTAN, Selasa (14/3).
 
Apalagi menurutnya, dalam proses kepolisian masih harus adanya keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengeksekusi aset. Sementara, PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum, apalagi jika nantinya dinyatakan pailit debitur langsung dinyatakan insolvensi dan bisa langsung eksekusi aset.
 
Roby pun bilang, jika permohonan PKPU ini dikabulkan pihaknya akan bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengembalian dana nasabah. "Jadi tidak ada proses yang berbenturan secara hukum, pidana yang diproses untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, cara pengembalian uang korban pertama menunggu pengadilan.
 
Dimana, saat ini barang bukti yang disita pihak kepolisian, akan diajukan ke penuntut umum untuk menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim kepolisian menunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap).
 
Jaksa penuntut umum selaku eksekutor nantinya akan mengatur pengembalian uang setelah putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap.  Selain itu, uang tersebut dapat diperjuangkan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
 
"Nanti kalau menang bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata Argo, beberapa waktu lalu. Berdasarkan pendataan terhadap 5.469 investor yang melapor ke crisis center Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,52 triliun.
 
Tidak dapat dipastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban. "Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.
 
Wahyu menyampaikan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi. Kata Wahyu, setiap hari ada korban yang melapor soal uang mereka ini. "Ini kan masih berjalan, poskonya juga masih jalan, orang juga masih laporan," kata Wahyu.
 
Sekadar tahu saja, sidang PKPU Koperasi Pandawa sedang menunggu agenda putusan, Kamis (16/3) nanti. Rony pun optimistis akan memenangkan perkara ini meski pihak koperasi tidak pernah hadir di persidangan.
 
Permohonan PKPU ini diajukan oleh salah satu nasabah Koperasi Pandawa Farouk Elmi Husein. Ia mengatakan, Koperasi Pandawa memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
 
Hal itu berdasarkan, penyertaan modal usaha yang ia tempatkan sebanyak empat kali secara bertahap dengan total Rp 120 juta pada Januari 2016. Adapun jatuh tempo dari penempatan modalnya itu pada Desember 2016. Tapi hingga saat ini uang tersebut tak pernah dibayar kembali oleh pihak Koperasi.
 
Adapun per 8 januari 2017 total kewajiban yang belum dipenuhi itu mencapai Rp 137,5 juta. Dalam permohonannya pula, Roby juga menyertakan Ketua Koperasi Pandawa Nuryanto sebagai termohon PKPU II.
 
Perkara ini bermula pada 2009, Nuryanto, seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun. Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini, termasuk Nuryanto.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 14 Maret 2017 / 17:38 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media