NEWS
INKA: Kami tidak lari dan ingin selesaikan di PKPU
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), Internusa Keramik Alamasri (INKA) memasuki rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Dalam rapat, Direktur INKA Suprianjaya mengatakan, pihaknya mengakui memang memiliki kewajiban kepada beberapa kreditur. Kendati begitu, perusahaan masih berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
 
"Kami tidak akan lari dan ingin menyelesaikannya dalam PKPU," ungkap dia, Rabu (9/8). Sebab, menurutnya dalam PKPU seluruh kreditur memiliki kepastian hukum dalam penyelesaian utang.
 
Adapun pihaknya juga menjelaskan, keadaan perusahaan saat ini yang masih tertekan lantaran beban produksi yang kian membengkak dan persaingan dengan produk keramik asal Tiongkok.
 
Hal itu seiring dengan depresiasi rupiah yang mencapai 30% sehingga meningkatkan biaya produksi. Sebab, hampir 60% seluruh kebutuhan produksi INKA masih menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat.
 
"Seperti kebutuhan akan gas yang memakan porsi 35% dari total produksi INKA," tambah Suprianjaya.
 
Ditambah lagi, pelemahan di sektor properti yang menyebabkan penurunaan permintaan keramik INKA. Nah, lanjutnya, kondisi-kondisi tersebut yang hingga saat ini dihadapi oleh perusahaan. Sehingga pada Maret 2017 lalu, INKA melalui IKAI mengumumkan untuk berhenti berproduksi sementara.
 
Lalu bagaimana perusahaan untuk melunasi utang-utangnya? Kuasa hukum INKA Aji Wijaya mengatakan, sejauh ini perusahaan sudah mulai menyusun proposal perdamaian.
 
"Proposal ada perubahan sedikit dari awal yang kami lampirkan dalam jawaban," tuturnya. Adapun tercatat, INKA memiliki utang kepada kreditur dengan jaminan (separatis) senilai Rp 99 miliar.
 
Sementara kreditur tanpa jaminan (konkuren) alias suplier Rp 164 miliar dan kepada karyawan (preferen) Rp 4,2 miliar. "Untuk separatis akan diselesaikan selama enam tahun, sementara untuk preferen akan dibayar dengan keramik yang masih tersisa," tambah Aji.
 
Meski begitu hal tersebut masih terus dibicarakan oleh perusahaan apakah keramik tersebut difidusiakan atau tidak. Atas hal tersebut, kuasa hukum Ariesto Priambodo selaku pemohon PKPU INKA Leonard A. Aritonang mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut perubahan proposal tersebut.
 
"Akan didiskusikan lebih lanjut oleh para prinsipal, ujarnya. Meski begitu salah satu pengurus INKA Ahmad Henry menjelaskan, pihaknya belum menerima dokumen-dokumen terkait perusahaan.
 
Pihaknya meminta kepada INKA untuk segera menyerahkan dokumen seperti harta perusahaan, daftar kreditur tetap, dan susunan direksi terakhir. Ia pun akan membuka pendaftaran tagihan hingga 18 Agustus nanti.


Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Dessy Rosalina
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 09 Agustus 2017 / 17:29 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media