JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Manufaktur, PT Barata Indonesia digugat pailit oleh PT Suprabakti Mandiri. Hal ini karena perusahaan negara tersebut karena tidak kunjung melunasi utangnya.
Kuasa Hukum PT Suprabakti Mandiri, Frans Salom Girsang mengatakan bahwa pada awalnya Barata Indonesia digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
"Dengan ketentuan bahwa Tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji akan melunasi segala utangnya kepada klien kami secara dicicil selama 12 bulan yang dituangkan dalam Akta Van Dading," kata Frans, Minggu (9/6/2024).
"Namun kenyataannya, PT Barata Indonesia sama sekali tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian, angsuran kesatu, kedua dan, ketiga tidak ada pembayaran dari skema pembayaran yang disepekati dalam perjanjian," ujarnya.
Meski begitu, penggugat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada PT Barata Indonesia agar melaksanakan kewajibannya melunasi utang, namun tidak pernah tanggapi ," jelas Frans Girsang.
Lihat juga: Ustadz Sepuh Happy, Faank dan Tomi Kembali ke Pesantren
Sementara itu, PT Barata Indonesia sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk membayarnya, padahal sebelumnya sudah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) akan tetapi masih tetap melakukan penambahan utang baru, sehingga utangnya semakin banyak.
Karena melihat tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya, pada tanggal 3 Juni 2024, PT Suprabakti Mandiri mendaftarkan permohonan pailit untuk PT Barata Indonesia ke PN Surabaya.
"Tindakan dan perilaku PT Barata Indonesia sudah sangat beralasan secara hukum untuk dimohonkan dipailitkan, sebab sebelumnya sudah pernah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), tapi belakangan justru masih melakukan penambahan utang yang mengakibatkan semakin banyaknya utang," jelasnya.
"Kami sangat menyayangkan tindakan dari PT Barata Indonesia, sebab tergugat masih tetap melakukan penambahan utang, dan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian perdamaian berdasarkan Akta Van Dading, sehingga dengan demikian permohonan pailit ini menjadi sangat beralasan hukum kami ajukan," tambahnya.
Gugatan pailit terhadap PT Barata Indonesia tercatat dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Surabaya.
Saskia Adelina Ananda
fbn