NEWS
Jaringan Ritel Milik CT Corp Digugat PKPU
JAKARTA — PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Tritunggal Adyabuana.
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Senin (5/10/2020), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
 
Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
 
Baca Juga : Jumlah Gugatan PKPU dan Kepailitan Naik Akibat Pandemi, Bankir Cari Solusi
Tritunggal Adyabuana menjadi pemohon dengan Rotua Monica P. Sinaga sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
 
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.
 
Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
 
Dilansir melalui laman resmi Trans Retail Indonesia, perseroan merupakan bagian dari Trans Corporation hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Jumlah pegawai yang dimiliki lebih dari 12.000 pegawai.
 
 
M. Nurhadi Pratomo 
Sumber: bisnis.com, 05 Oktober 2020  |  14:48 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media