JAKARTA. Industri tekstil tengah memasuki masa sulit. Setelah Duniatex Group dinyatakan gagal membayar kewajiban utangnya, kini produsen sandang PT Lee Cooper Indonesia yang terjerat sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lee cooper Indonesia diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Inovasi Informasi Indonesia (pemohon 1), dan Yuni Erika Sucipto (pemohon 2). Perkara ini
Dalam petitumnya, Lee Cooper Indonesia dinyatakan belum menunaikan utangnya yang telah jatuh tempo kepada para pemohon.
“Menyatakan termohon PKPU (Lee Cooper Indonesia) memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU senilai Rp 77,50 juta, utang lain kepada kreditur lain, Rudi Hartono sebesar Rp 36,31 juta,” tulis petitum para pemohon.
Para pemohon juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menetapkan Lee Cooper Indonesia menjalani masa PKPU Sementara (PKPU-S) selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Sementara dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diakses Kontan.co.id, Rabu (31/7), jadwal sidang sengketa ini belum ditentukan.
Dari penelusuran Kontan.co.id, Inovas Informasi Indonesia merupakan perusahaan penyedia solusi e-commerce. Mereka menawarkan jasa marketplace, manajemen suplly chain, hingga layanan business to business (B2B).
Sejauh ini, Kontan.co.id, masih berupaya mendapatkan tanggapan dari managemen atau pun kuasa hukum Lee Cooper.
Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Noverius Laoli
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 31 Juli 2019 / 20:29 WIB