NEWS
Smailing Tours digugat pailit 22 perusahaan
Jakarta. Perusahaan biro perjalanan PT Smailing Tours and Travel Service harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan 22 krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarya Pusat. Adapun 22 kreditur itu merupakan perusahaan alat tulis kantor yang menjalin kerjasama dengan Smailing.
 
22 perusahaan itu antara lain, UD. Citra Mekar Sakti, PT Berca Cakra Teknologi, PT Multi Kharisma Solusindo dan CV Pelita Harapan. "Utang keseluruhannya mencapai Rp 2,35 miliar kepada 22 perusahaan tersebut," ujar Kuasa hukum para pemohon Isnan B. Maulana, Kamis (30/6).
 
Utang telah jatuh tempo sejak Maret 2016. Utang tersebut berasal dari pemesanan pembelian yang dipasok para pemohon seperti printer, tinta, dan kertas.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, 22 perusahaan tersebut membuat suatu kesepakatan jual beli barang-barang untuk memenuhi kebutuhan Smailing. Sehingga para pemohon diharuskan untuk mengirimkan barang dan surat tagihan (invoice) sebagai keperluan penagihan utang dari transaksi tersebut.
 
Pembayaran tagihan harus dilunasi oleh Smailing dua pekan sejak invoice diterima. Para pemohon mengaku hal tersebut selalu dipenuhi Smailing hingga awal 2016. Akan tetapi, sejak Maret 2016 pembayaran mengalami keterlambatan.
 
Pihaknya pun sidah melakukan penagihan kepada termohon baik melalui kunjungan langsung, surat elektronik, telepon, maupun surat peringatan (somasi) tapi Smailing tidak memberikan respons positif. Padahal, Smailing merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesepakatan jual beli yang dilaksanakan bersama para pemohon meskipun pihak yang menandatangani bukan direksi perusahaan.
 
Kendati begitu, menurutnya tindakan yang dilakukan pihak internal perusahaan tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab Smailing untuk melunasi utangnya. Dengan begitu, Isnan meminta kepada majelis hakim untuk memgabulkan permohonan pailtnya.
 
Pasalnya, ia mengklaim permohonan itu telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan. Sehubungan dengan putusan pailit, pihaknya mengusulkan Afrisani Putra dan Ocki R. Soeriaatmadja sebagai calon kurator.
 
Sekadar tahu saja, perkara ini telah memasuki sidang perdana pada Kamis (30/6). Majelis pun akan melanjutkan persidangan kembali pada 19 Juli 2016 dengan agenda jawaban dari Smailing. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Smailing Sri Novianora dari kantor hukum Lontoh & Partners tak mau memberikan komentarnya.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 30 Juni 2016 / 16:44 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media