NEWS
Dua anak Grup Sinarmas dan satu rekanan bisnis, ajukan PKPU atas AISA
JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali harus menghadapi dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara bersamaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU pertama datang dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Sedangkan pihak lain yang menjadi pemohon PKPU adalah Soeharso, rekanan bisnis AISA.
 
Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto, dan Hakim Anggota Duta Baskara, serta John Tony Hutauruk sepakat mengadili dua permohonan itu secara bersamaan. Namun, hakim memastikan hasil putusan di masing-masing permohonan belum tentu sama. "Tidak boleh ada perkara yang sama, diperiksa oleh majelis yang sama, mengeluarkan putusan yang sama. Apalagi dalam PKPU ini misalnya keduanya dikabulkan," jelas Bambang dalam persidangan, Senin (27/8).
 
Dalam kasus ini, Soeharso menagih ongkos pengurusan merek Tiga Pilar senilai Rp 55,7 juta dan US$ 2.120. Soeharso sudah menyampaikan tagihan tunggakan pada Februari 2018, bahkan melayangkan somasi pada 5 Juni 2018.
 
Sementara, dua anak Sinarmas Grup menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Nilainya masing-masing, Sinarmas Asset Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar. Sebelumnya, kedua anak usaha Sinarmas pernah mengajukan PKPU, tapi ditolak.
 
Dalam persidangan ini, AISA kini diwakili kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Komisaris. Hendrik Priyatna dari Firma Hukum HnR menggantikan posisi Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Asociates yang ditunjuk Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta. Sebagai catatan internal manajemen AISA saat ini bersengketa pasca RUPS akhi Juli 2018.
 
Hendrik menjelaskan pihaknya ditunjuk Dewan Komisaris AISA, karena direksi sudah diberhentikan dan tak bisa lagi memberikan kuasa. AISA, lanjut Hendrik, kini dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga 90 hari mendatang, hingga  RUPSLB untuk menunjuk direksi baru.
 
Hakim menyetujui pergantian kuasa hukum tersebut. Hakim juga meminta Hendrik untuk menyiapkan jawaban atas kedua permohonan tersebut. Menurut jadwal, jawaban akan diberikan kepada hakim pada sidang selanjutnya, Senin, 3 September 2018.
 
 
 
Reporter: Anggar Septiadi 
Editor: Yuwono triatmojo
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 28 Agustus 2018 / 05:00 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media