JAKARTA. Direktur PT Jababeka Tbk Sutedja Sidarta bersama Sumuadji mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada PT Mitra Asian Property di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Sutedja dan Sumuadji, Audy Runturambi menjelaskan, Mitra Asian memiliki utang kepada kedua kliennya yang berasal dari pinjaman uang. Adapun PT Mitra Asian Property merupakan pengembang unit-unit Hotel Pullman Bali Legian Nirwana di Badung, Bali.
Awalnya, pada 8 Agustus 2010, Sutedja telah memberikan pinjaman uang Rp 2 miliar. Seharusnya pinjaman tersebut harus sudah kembali 36 bulan sejak penyerahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Sutedja menandatangani pengikatan jual beli unit Hotel Pullman Bali Legian Nirwana dan perjanjian jasa investasi sebagai jaminan pembayaran pinjaman dana tersebut.
Tapi pinjaman tersebut hingga kini tidak dikembalikan oleh Mitra Asian. Padahal pihak Sutedja telah memberikan waktu bagi termohon untuk menyicil tapi tak juga dipenuhi.
"Malah pada 21 November 2016 lalu, Mitra Asian mengajukan penawaran via surat elektronik dengan memberikan pilihan pembayaran," tulis Audi dalam berkas yang didapat dari pengadilan, Rabu (11/1).
Hal tersebut tidak diterima dan memilih jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk restrukturisasi.
Sementara kepada Sumuadji, utang Mitra Asian timbul dari rental pooling unit hotel. Sumuadji adalah pembeli dua unit hotel Pullman dengan salah satu unitnya seharga Rp 1,4 miliar dan telah dibayar lunas pada 2014 lalu.
Nah, berdasarkan perjanjian investasi, para pembeli unit hotel berhak untuk mendapatkan keuntungan dari rental pooling. Audi mengklaim dihitung dari dua tahun sejak pelunasan unit hotel, Sumuadji setidaknya berhak atas uang dari rental pooling itu sebesar Rp 46,73 juta.
Adapun uang tersebut hingga kini, belum diterima Sumuadji. Bahkan, untuk menbayarnya Mitra Asian sempat menawarkan skema pembayaran dengan cicilan 28 bulan dan pembayaran tunai dengan pemotongan 35% dari total rental pooling.
Tak hanya kepada Sumuadji, utang rental pooling Mitra Asian juga dialami Erick Herlambang Rp 239,04 juta dan Sarwoto Atmosutarno Rp 242,61 juta.
Dalam permohonanya, Audi menganggap utang kedua kliennya itu telah sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU sehingga majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.
Perkara ini sudah memasuki agenda kesimpulan, Rabu (11/1). Ditemui seusai sidang kuasa hukum Mitra Asian Benny Manurung enggan berkomentar. "Kami tak diberikan kewenangan untuk bicara kepada wartawan," ungkapnya.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 11 Januari 2017 / 17:02 WIB