NEWS
Home Solution menyerah tak bisa bayar utang
JAKARTA. Peritel peralatan rumah tangga (home appliances) PT Home Solution telah menyerah terhadap utang-utang perusahaan. Home Solution pun memilih untuk tidak menyerahkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Perdamaian (PKPU).

Kuasa hukum Home Solution Anselmus B P Sitanggang mengatakan, pihaknya tidak ada suatu proposal perdamaian yang dapat ditawarkan kepada para kreditur. "Artinya kami sudah tidak sanggup membayar utang-utang perusahaan," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hal tersebut lantaran prinsipal perusahaan gagal bernegosiasi dengan investor. "Hal itu pula yang menjadi alasan saat ini kami tidak bisa mendatangkan investor dalam rapat," tambahnya.

Padahal, sebelumnya pihak Home Solution menyatakan akan mendatangkan investor setelah diberi perpanjangan masa PKPU tetap 35 hari pada Desember lalu. Atas hal tersebut pun hakim pengawas Mas'ud akan melaporkannya kepada majelis hakim selaku pengambil keputusan.

Namun yang pasti, Mas'ud bilang, Home Solution sudah harus siap dengan resiko atas tindakannya itu. Sekadar tahu saja, berdasarkan ketentuan UU No. 37/2004 tentang PKPU, Home Solution dapat jatuh pailit jika tidak menyerahkan rencana perdamaian.

"Kita lihat saja apa keputusan majelis hakim nanti," sambung Mas'ud. Majelis memutus perkara ini pada Jumat (12/1) nanti.

Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 09 Januari 2018 / 15:13 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/home-solution-menyerah-tak-bisa-bayar-utang
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media