NEWS
Diputus Pailit, Anak Usaha HK Metals (HKMU) Ajukan Perdamaian ke Kreditur
JAKARTA -- PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) salah satu anak usaha dari PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dinyatakan pailit setelah permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU-nya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Meski telah dinyatakan pailit, perseroan menyatakan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perdamaian kepada seluruh krediturnya. 
 
"Dengan mempertimbangkan Pasal 144 dan Pasal 290 UU No. L37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka HMP berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur," kata Sekretaris Perusahaan HKMU Jodi Pujiyono dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin (3/5/2021). 
 
Adapun pihak HKMU menyatakan akibat putusan pailit tersebut, kegiatan operasional perusahaan HMP saat ini beroperasi secara terbatas. Namun demikian, terganggunya operasional PT HMP itu tidak memengaruhi aktivitas bisnis HKMU dan entitas-entitas bisnis lainnya. "[Mereka] terus beoperasi secara penuh," imbuhnya.  
 
Pujiono juga mengakui bahwa putusan pailit tersebut telah memengaruhi kondisi keuangan PT HMP. Untuk itu HKMU sebagai induk usaha akan mengoptimalkan pendapatan dari entitas bisnis lainnya. 
 
"Bagi HMP selama proses perdamaian dalam kepailitan maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur," jelasnya. 
 
Adapun sidang putusan perkara dengan nomor 344/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga itu digelar pada Selasa (27/4/2021) lalu. Perkara ini dimohonkan oleh PT Hawei Maru Indopacific. 
 
"Menyatakan PT HMP dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip Bisnis, Senin (3/5/2021). 
 
Selain memutus pailit, hakim juga menunjuk Agus Suhendro sebagai hakim pengawas dan menunjuk tiga orang kurator yakni Muhamad Syarief Beliami, Yosua Mahendra Tampubolon, dan Eafshahdy Azari Soediro sebagai kurator pailit PT HMP. 
 
Adapun proses pailit anak usaha HKMU bermula dari gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Hawei Maru Indopacific. Gugatan didaftarkan pada tanggal 22 Oktober 2020. 
 
Dalam proses persidangan, pada tanggal 12 November 2020, hakim PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan PKPU Hawei Maru dan menetapkan PT HMP dalam status PKPU Sementara. 
 
PT HMP sempat meminta perpanjangan PKPU kepada PN Jakpus. Namun pada tanggal 27 April 2021, hakim menolak permintaan itu dan memutus PT HMP dalam pailit. 
 
"Membebankan biaya PKPU/pailit kepada debitur atau termohon yang ditaksir senilai Rp4,5 juta," tukas putusan tersebut. 
 
 
 
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: Bisnis.com 03 Mei 2021  |  18:19 WIB 
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media