NEWS
Benny Tjokro dan Nasabah Sepakati Proposal Perdamaian PKPU, ini Isi Selengkapnya
JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) bisa sedikit bernafas lega. Hari ini, Selasa (2/6), proposal perdamaian yang diajukan dirinya dan Okky Irwina Savitri lewat kuasa hukum pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, disetujui nasabah.
 
Lebih 75% kreditur PKPU Benny Tjokro dan Okky, memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada rapat kreditur hari ini, di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
 
Bob Hasan kuasa hukum Benny Tjokro dan Okky mengatakan, dari total jumlah suara nasabah PKPU yang hadir , sebanyak 1.214 orang memberikan persetujuan. Sedangkan yang tidak menyetujui berjumlah 236 orang.
 
"Hasilnya proposal perdamaian disetujui dan diterima, untuk selanjutnya diputuskan pada tanggal 8 Juni oleh majelis hakim pemutus," kata Bob Hasan, kepada KONTAN, Selasa (2/6).
 
Bob menambahkan, pihaknya menerima upaya Benny Tjokrosaputro untuk melakukan usaha dan bisnis ke depan, sehingga dapat menyelesaikan persoalan tersebut (utang-piutang).
 
Seperti telah diberitakan KONTAN sebelumnya, berikut ini isi dari proposal perdamaian pihak Benny Tjokro dan Okky.
 
Latar Belakang Pengajuan Proposal Rencana Perdamaian
 
1. Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dari para pemohon PKPU (Arief Effendi, dkk) kepada Ibu Okky Irwina Savitri terkait beberapa transaksi perjanjian penjualan dan komitmen pembelian kembali saham (repo saham);
 
2. Bpk. Benny Tjokrosaputro selaku suami dari Ibu Okky ternyata telah memberikan jaminan berupa Personal Guarantee (PG) dengan mengenyampingkan hak-hak istimewanya terhadap transaksi yang dilakukan oleh Ibu Okky kepada para pemohon PKPU.
 
3. Berdasarkan putusan PKPU Okky Irwina Savitri dan Benny Tjokrosaputro No. 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan dasar putusan atas utang yang telah jatuh tempo atas perjanjian repo tersebut halmana bersifat mengikat atas putusan PKPU yaitu Pribadi Okky Irwina Savitri (principle perjanjian repo) dan Pribadi Beny Tjokrosaputro (penjamin/personal guarantee);
 
4. Terhadap permohonan para pemohon, pada tanggal 6 Februari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan a quo.
 
Adapun amar putusan dalam perkara tersebut berbunyi sebagai berikut:
 
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh pemohon PKPU;
 
- Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
- Menunjuk Abdul Kohar S.H., M.H., sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU;
 
- Mengangkat Novio Manurung, S.H. dan Eko Perdana Putra, S.H. selaku Pengurus dalam hal termohon PKPU I dan termohon PKPU II dinyatakan PKPU Sementara;
 
- Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari, Jakarta Pusat;
 
- Memerintahkan pengurus untuk memanggil para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
 
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
 
- Menetapkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai;
 
5. Konsekuensi dari putusan tersebut salah satunya adalah seluruh utang debitor PKPU menjadi jatuh tempo pada saat pembacaan putusan PKPU dilakukan dan debitor PKPU tidak dapat melakukan pembayaran kepada kreditor kecuali dilakukan terhadap seluruh kreditor, dan berdasarkan catatan debitur PKPU adapun yang menjadi kewajiban debitor PKPU adalah utang yang berasal dari:
 
a. Utang yang timbul dari kewajiban membeli kembali saham yang telah dijual (repo saham);
 
b. Pre-IPO PT Harvest Time;
 
c. Utang yang dilengkapi dengan hak tanggungan terhadap kreditur separatis;
 
d. Utang yang dilengkapi dengan personal guarantee (PG), yang berasal dari PT Hanson Internasional Tbk., Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Reksadana EMCO, Asia Raya, Anugerah, Jakarta Emiten; dan
 
e. Utang pajak tertunggak.
 
6. Bahwa dilain sisi, debitur PKPU sedang dihadapkan dengan permasalahan hukum yang menyebabkan sebagian besar harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor PKPU berada dalam blokir ataupun sita dari pihak yang berwajib. Namun meskipun demikian, debitor PKPU tetap optimis harta-harta milik debitor PKPU berada dalam blokir ataupun sita dari pihak dapat diselamatkan dan dijadikan jaminan pelaksanaan pembayaran utang kepada para kreditor, terutama apabila menganalisa hasil laporan pemeriksaan (audit) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dimana dugaan kerugian negara yang timbul dalam perkara hukum tersebut bukanlah berasal/bersumber dari perbuatan Debitor PKPU.
 
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan dilandasi itikad baik dari debitor PKPU, perlu disusun suatu rencana perdamaian dalam proses PKPU ini  yang berisi skema penyelesaian kewajiban debitor PKPU terhadap para kreditor, yang mana rencana perdamaian ini dibuat oleh debitor PKPU merujuk kepada kemampuan maksimal yang dimiliki oleh debitor PKPU pada saat rencana perdamaian ini dibuat.
 
Rencana Perdamaian yang Diajukan oleh Debitor
 
1. Proyeksi Keuangan dan Usaha Debitor
 
Proyeksi (gambaran) keuangan dan usaha debitor sebagai sumber menjalankan perdamaian dengan para kreditur kami gambarkan sebagai berikut:
 
Debitur PKPU merupakan perseorangan pasangan suami istri, yang merupakan pengusaha properti dan investor saham. Sumber keuangan Debitor PKPU berasal dari usaha Debitor Bpk. Benny Tjokrosaputro. Sebagian besar aset dan proyeksi keuangan Bpk. Benny Tjokrosaputro/Ibu Okky Irwina Savitri adalah dalam bentuk kepemilikan saham di perusahaan publik yang mana nilai dari saham-saham milik Bpk. Beny Tjokrosaputro tersebut dapat terlihat di Bursa Efek Indonesia.
 
Selanjutnya kondisi keuangan pribadi Bpk. Beny Tjokrosaputro tercermin dari presentasi kepemilikan saham milik Bpk. Beny Tjokrosaputro terhadap perusahaan-perusahaan publik tersebut, diantaranya adalah:
 
- PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) sebanyak 4.211.750.000 lembar saham. Di PT. Hanson Internasional Tbk. Bpk. Benny Tjokrosaputro juga bertindak selaku Komisaris Utama perseroan;
 
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) sebanyak 1.336.210.000 lembar saham. Di PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk. Bpk. Benny Tjokrosaputro juga bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan;
 
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sebanyak 5.033.557 lembar saham;
 
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) sebanyak 659.607 lembar saham;
 
2. Langkah-langkah yang akan ditempuh debitur dalam melaksanakan perjanjian perdamaian kepada para kreditur
 
Adapun Langkah-langkah yang akan ditempuh oleh debitur guna merestrukturisasi utang kepada para kreditur adalah dengan melakukan Novasi (pembaharuan utang) dimana jika rencana perdamaian ini diterima oleh para kreditor akan diadakan perjanjian Novasi antara debitor PKPU dengan Perseroan, PT Hanson Internasional Tbk berikut dengan Entitas anak dan cucunya seperti PT Mandiri Mega Jaya, PT Harvest Time, dll halmana akan terbagi menjadi pemisahan kedudukan sebagai berikut:
 
1. Indikasi Utang Ibu Okky Irwina Savitri berikut personal guarantee yang diterbitkan oleh Bpk. Benny Tjokrosaputro atau utang Ibu Okky Irwina Savitri dan Bpk. Benny Tjokrosaputro seluruhnya merupakan pertanggungjawaban yang akan disampaikan dalam proposal perdamaian ini untuk penyelesaian utang.
 
 
Adapun Perencanaan Penyelesaian yang juga telah dimasukkan dalam bagian Proposal adalah sebagai berikut:
 
1. Penyelesaian dengan perhitungan (konversi) dengan saham atau debt equity swap nilai per lembar Rp. 50 milik PT Hanson Internasional Tbk, yang selain itu diberikan 2 pilihan dengan jaminan yaitu:
 
a. Kavling Siap Bangun (Kasiba) selama 5 tahun, artinya akan dimulai dari saat jaminan dipegang oleh kreditur sekaligus untuk pembangunan kavling maupun pengangkatan dari sita yang dilakukan oleh pihak lainnya sampai 5 tahun peralihannya .
 
b. Warkat (script to scriptless), artinya saham yang selanjutnya telah dipegang oleh kreditur kemudian setelah berjalan dan diterima dalam bentuk warkat maka saat terjadi peralihan dari pihak kreditur kepada pihak lain atau dilakukan penjualan (scriptpless).
 
2. Pilihan sebagaimana No.1 mengakibatkan diantara huruf (a) maupun (b) menjadi salah satu pilihan, halmana antara saham dengan aset Kasiba menjadi 2 pilihan.
 
3. Yang melakukan pilihan Saham saja akan mendapatkan Jaminan buy back garansi (pembelian saham kembali) yang dimulai pada pertengahan tahun di tahun ke-4, ke-5 dan ke-6 dengan perhitungan pembelian saham kembali tersebut dengan pola masing-masing perhitungan 30%, 30% dan 40% sehingga dapat diperhitungkan dengan buy back guarantied 100%.
 
4. Bentuk penyelesaian dimulai dari kesepakatan dalam proposal disepakati dengan pelaksanaan Novasi dan penyelesaiannya melalui RUPS-LB PT Hanson Internasional Tbk.
 
Reporter: Yuwono Triatmodjo
Editor: Yuwono triatmojo
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 02 Juni 2020|21:55 WIB
 
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media