JAKARTA. Meski telah masuk dalam daftar kreditur preferen, para eks karyawan PT Saripari Pertiwi Abadi masih merasa keberatan. Keberatan itu ia utarakan lantaran adanya perbedaan nominal gaji dan pesangon yang diajukan Saripari kepada tim kurator.
Dalam rapat kreditur yang beragendakan verifikasi tagihan, kuasa hukum eks karyawan Saripari, Nicholas DT mengatakan perbedaan nominal itu terkait daftar utang gaji.
"Hitungannya beda jauh, seperti kami mengusulkan penghitungan gaji hingga Mei 2016, tetapi debitur hanya menghitung sampai Januari 2016," jelas dia.
Pihaknya berhak mengklaim gaji tersebut karena perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja. Penghitungan besaran gaji juga sudah disesuaikan menurut Pasal 153 ayat 2, 3, dan 4 UU Ketenagakerjaan.
Nicholas menuturkan gaji yang tertunggak 138 karyawan yang diajukan kepada tim kurator hingga Mei 2016 mencapai Rp 9,32 miliar. Adapun, debitur hanya mencantumkan angka Rp 4,84 miliar dalam perhitungan gaji hingga Januari 2016.
Menurutnya, jika karyawan menghitung gaji menurut versi debitur maka seharusnya total utang sebanyak Rp 4,89 miliar. Sehingga selisih itu juga dikarenakan debitur tidak memasukkan tunjangan buruh.
Pihaknya tetap bersikeras menuntut pembayaran gaji hingga Mei dan tidak mau memaklumi alasan debitur yang sedang jatuh dalam keadaan pailit. Bahkan, kalau perlu bisa melibatkan dinas tenaga kerja sebagai pihak ketiga untuk menilai total gaji.
Sementara, total pesangon 114 karyawan yang diklaim mencapai Rp 5,57 miliar. Penghitungan versi debitur hanya Rp 3,57 miliar karena tidak menambahkan penghargaan masa kerja. "Menurut Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, penghargaan masa kerja juga harus dihitung oleh perusahaan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Saripari Tigor L. Manik mengatakan, pihaknya bersikukuh mengklaim gaji eks karyawan hingga Januari 2016 lantaran perusahaan diputus pailit pada September 2015.
Menurutnya, pihaknya hanya sanggup membayar gaji hingga bulan tersebut karena perusahaan tengah dalam kondisi sulit. Di sisi lain, debitur belum menerima dan tidak mengetahui penghitungan nominal permintaan gaji buruh hingga Mei 2016.
Sementara itu, salah satu kurator Rizky Dwinanto menegaskan tagihan buruh akan dibayarkan melalui boedel pailit, bukan uang pendapatan perusahaan. Apalagi, kewenangan debitur pailit sudah berada di tangan kurator.
Kurator menjelaskan baru menerima klaim gaji buruh melalui dokumen tertulis hingga Maret 2016, kendati secara verbal telah ada pemberitahuan klaim dari pihak buruh hingga Mei 2016. Tagihan tersebut belum bisa diverifikasi karena pihak buruh masih akan mengajukan dokumen tambahan.
Ada perbedaan nilai dalam tagihan eks karyawan Saripari
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Sanny Cicilia
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 26 Mei 2016 / 19:05 WIB