JAKARTA. Pengembang Apartemen Majestic Point Serpong, PT Prioritas Land Indonesia (dalam PKPU) berjanji segera melakukan serah terima unit apartemen yang tertunda kepada para konsumennya.
Hal tersebut sendiri tercantum dalam proposal perdamaian yang diserahkan pada rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal, Selasa (26/7) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami akan menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit-unit apartemen paling lambat 12 bulan setelah homologasi. Sementara bagi unit-unit yang telah selesai akan diserahterimakan paling cepat Agustus 2018," tulis Direktur Prioritas Marcellus Luke Chandra dalam proposal perdamaian yang diterima Kontan.co.id.
Kuasa hukum Prioritas Alexander Seno dari kantor hukum Nick & Co juga menambahkan sejatinya pembangunan Apartemen Majestic Point Serpong memang akan segera rampung, sehingga serah terima akan segera dilakukan.
"Pembangunan sudah capai 90% sebenarnya, makanya kita juga sudah sama visinya dengan konsumen, untuk segera lakukan serah terima," katanya seusai rapat.
Meski demikian, untuk menyelesaikan pembangunan, Prioritas masih membutuhkan dana senilai Rp 19 miliar. Dalam proposal perdamaian, dijelaskan bahwa dana tersebut sendiri akan bersumber dari pinjaman Bank MNC International dengan total Rp 31 miliar, dan Rp 64,26 miliar yang berasal dari konsumen.
Rinciannya, dana dari MNC International sendiri yang merupakan sisa plafon pinjaman senilai Rp 19 miliar akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan tahap akhir, dan sisanya sebesar Rp 12 miliar akan digunakan untuk membayar denda keterlambatan serah terima, dan biaya percepatan pembangunan.
Sementara rincian dana dari konsumen yang didapat Prioritas, rinciannya adalah Rp 18,55 miliar dari angsuran bertahap, Rp 41,76 miliar merupakan penjualan dan pembayaran KPA, dan sebesar Rp 3,95 miliar dari dana konsumen di perbankan yang belum dicairkan ke Prioritas.
Sementara dalam proses PKPU ini, salah satu pengurus PKPU Prioritas Rahasuna Andry menyatakan bahwa total tagihan kepada Prioritas ada senilai Rp 165 miliar.
Nilai tersebut berasal dari tagihan separatis (dengan jaminan) dari MNC International senilai Rp 78 miliar, dan 133 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang berasal dari pembeli unit senilai Rp 87 miliar.
"Kreditur separatis hanya satu, MNC International, yang didaftarkan Rp 78 miliar yang berasal dari plafon pinjaman sekiranya Rp 90 miliar. Tapi karena baru Rp 78 miliar yang dicairkan, baru itu yang didaftarkan MNC," katanya dalam kesempatan sama.
Restrukturisasi tagihan MNC sendiri akan dilakukan sesuai kesepakatan, di mana seluruh utang MNC kepada Prioritas baru akan jatuh tempo pada 9 Maret 2023.
Prioritas masuk PKPU setelah dimohonkan oleh salah satu pembeli unit apartemennya. Perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 19 April 2018.
Reporter: Anggar Septiadi