Perkara PKPU Merebak di Tengah Pandemi, Dibutuhkan Kepastian Hukum atas PKPU Online
JAKARTA. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Di satu sisi, pandemi Covid-19 memicu maraknya permohonan PKPU. Di sisi lain, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berbagai upaya lain untuk mencegah penularan Covid-19 bisa menjadi hambatan bagi pelaksanaan kegiatan PKPU di pengadilan.
Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mencatat, hingga 30 Juli 2021, permohonan PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah mencapai 310 perkara. Sementara perkara kepailitan yang ditangani PN Jakpus sebanyak 32 perkara.
Di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, permohonan PKPU per 30 Juli 2021 sebanyak 25 perkara. Sementara di Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Niaga Medan masing-masing ada 64 perkara dan 27 perkara.
Masalahnya, pelaksanaan PKPU harus menghadapi hambatan dari pandemi Covid-19 dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun berbagai upaya lain dalam pencegahan Covid-19.
"Di satu sisi, kebutuhan akan restrukturisasi baik melalui PKPU di Pengadilan menjadi hal yang krusial di masa pandemi namun kegiatan pelaksanaannya menjadi terhambat karena tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya," Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman dalam webinar bertajuk Mekanime PKPU Online di Era Pandemi akhir pekan lalu.
Alfin mengatakan, sepanjang pengalamannya sebagai pengurus PKPU, terjadi perbedaan pelaksanaan PKPU antar Pengadilan Niaga. Ada pelaksanaan PKPU yang dilaksanakan secara online untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, ada juga proses PKPU yang masih dilaksanakan secara offline maupun gabungan keduanya alias hybrid. Perbedaan tersebut terjadi karena tidak ada standardisasi praktik pelaksanaan PKPU di masa pandemi.
Praktisi hukum dan Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel mengamini, dalam proses PKPU selama pandemi ini, pelaksanaannya tidak seragam. Berdasarkan pengalamannya, ada beberapa kegiatan dalam proses PKPU yang telah dilaksanakan secara online seperti pendaftaran tagihan hingga pemungutan suara alias voting terhadap proposal perdamaian.
Ada juga pelaksanaan PKPU yang mendapat penundaan hingga melewati batasan waktu 45 hari karena adanya hambatan pandemi Covid-19. "Waktu itu karena ada pandemi sementara jumlah kreditur ribuan sehingga haki melakukan penundaan rapat kreditur 30 hari. Namun, hal itu tidak menghilangkan PKPU Sementara selama 45 hari," kata Patrick.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Hakim Niaga Jakarta Bambang Nurcahyono menanggapi, Mahkamah Agung (MA) sebetulnya telah merespons kebutuhan pelaksanaan kegiatan peradilan dan persidangan secara online.
"Di antaranya dengan mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Sema Nomor 1 Tahun 2020. Namun, instrumen yang ada belum mengatur secara detail tentang pelaksanaan kegiatan rapat-rapat PKPU secara online," ungkap Bambang.
Hakim Pengadilan Niaga Semarang Aloysius Prihartono Bayu Aji menambahkan, Pengadilan Niaga Semarang sudah dapat melaksanakan sepenuhnya proses rapat-rapat PKPU secara online. Namun, ada beberap pelaksanaan yang memang masih harus dilaksanakan secara online. Misalnya pendaftaran perkara dan pemeriksaan persidangan.
"Karena belum ada instrumen hukumnya, khususnya ketika diperlukan mekanisme pemeriksaan bukti-bukti tertulis," ungkapnya.
Praktisi Hukum G.P Aji Wijaya mengapresiasi pengadilan niaga yang telah melaksanakan proses PKPU secara online untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, menjaga kesehatan dan menjaga nyawa merupakan hak asasi manusia.
Menurut Aji, pelaksanaan PKPU secara online selama ini terbilang efektif. "Cuma yang jadi pertanyaan adalah kepastian hukum terhadap proses online tersebut," kata Aji.
Sebab, Perma 01 Tahun 2019 tidak mengatur secara terperinci mengenai beberapa hal teknis, khususnya dalam proses PKPU secara online. Misalnya, bagaimana tata cara dan prosedur pencocokan piutang, termasuk pencocokan bukti pendukung dan persetujuan atau penolakan atas utang maupun piutang.
Aji berharap, ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan PKPU secara online. Sehingga, tidak ada pihak yang nantinya meminta pembatalan terhadap putusan PKPU karena pelaksanaan PKPU dilaksanakan secara online.
International Commicion of Jurist (IJC), Aji bilang, telah menyusun sebuah rekomendasi berdasarkan standar internasional tentang video conferencing persidangan. Dalam rekomendasi tersebut, ICJ memberikan petunjuk umum perihal pelaksanaan persidangan secara online dengan memanfaatkan teknologi tersedia.
Sementara itu, The United States Bankruptcy Court, menerapkan penggunaan Court Solutions sebagai sarana penyelenggaraan persidangan secara online dengan prosedur ketat untuk memastikan pihak yang berhak hadir dan memastikan legalitas proses serta hasilnya.
"Kita sangat berharap agar Mahkamah Agung bisa secepatnya menerbitkan petunjuk tenis PKPU online," tegas Aji.
Reporter: Herry Prasetyo |
Editor: A.Herry Prasetyo
Sumber: kontan.co.id, Senin, 02 Agustus 2021 | 16:38 WIB