JAKARTA -- PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk (WEGE) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Trans Retail Indonesia (Transmart) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU Wika Gedung dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst diajukan pada Selasa (15/2/2022).
Dalam petitum gugatannya, Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart.
Pertama, menetapkan status PKPU Sementara kepada termohon PKPU yaitu PT Trans Retail Indonesia (Transmart) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Kedua, menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Termohon PKPU PT. Trans Retail Indonesia.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Sahat M Tamba, Wilhelmus Rio Resandhi, Suhenda bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PKPU termohon dalam hal dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU atau apabila majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam catatan Bisnis, Trans Retail Indonesia adalah salah satu kini bisnis milik konglomerat Chairul Tanjung. Trans Retail Indonesia merupakan entitas bisnis retail CT Group pemegang merek dagang Transmart.
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: Bisnis.com 16 Februari 2022 | 05:29 WIB