NEWS
Majelis Hakim resmi menyandangkan status pailit kepada SNP Finance
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat (26/10) lalu pada akhirnya memutuskan nasib PT Sunprima Nusantara. Perusahaan yang juga dikenal dengan nama SNP Finance tersebut resmi menyandang status pailit.
 
"Iya kemarin sudah diputus, dan debitur dinyatakan pailit sebagaimana hasil pemungutan suara sebelumnya," kata Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sunprima Irfan Aghasar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/10).
 
Pada Kamis (25/10), rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian Sunprima digelar. Hasilnya, dari jumlah kreditur yang hadir, kreditur konkuren (tanpa jaminan) 100% menyetujui perdamaian, sementara kreditur separatis (dengan jaminan) yang hendak berdamai hanya 39%. Sisanya 61% ingin Sunprima pailit.
 
Sesuai pasal 281 ayat (1) UU 37/2004, perdamaian PKPU atawa homologasi musti punya suara 51% dari tiap kategori kreditur yang memberikan suara. Makanya, Sunprima pailit sebab 61% separatis enggan berdamai.
 
Kata Irfan, suara separatis yang menolak berdamai berasal dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN). Ketiga bank ini memang punya tagihan yang besar. Tagihan Mandiri Rp 1,40 triliun, BCA Rp 210,09 miliar, dan Panin Rp 141,06 miliar.
 
Sementara beberapa bank lain yang punya tagihan kepada Sunprima adalah Bank Woori Rp 16,70 miliar, Bank Capital Rp 30,59 miliar, Bank Sinarmas Rp 9,51 miliar, Bank JTrust Rp 55,89 miliar, Bank Nobu Rp 33,74 miliar, Bank BJB Rp 25,82 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46,92, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 miliar, Bank Ganesha Rp 77,98 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74,35 miliar, Bank Victoria Rp 55,63 miliar.
 
 
Sementara tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang Medium Term Notes Sunprima yang nilainya mencapai Rp 1,85 triliun. Ditambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp 17,02 miliar, dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 338 juta nilai tagihan PKPU Sunprima mencapai Rp 4,09 triliun.
 
Sementara atas putusan ini, Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha menyatakan menerima. Selanjutnya ia menyerahkan proses pemberesan harta kepailitan kepada kurator.
 
"Iya kami menerima putusan, selanjutnya itu kewenangan kurator untuk melakukan pemberesan aset. Sudah bukan kewenangan kami, lagipula kami juga belum menerima salinan putusan," kata Ongko saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/10).
 
Dari catatan AJ Capital, konsultan keuangan dalam PKPU, Sunprima memang masih punya aset yang ditaksir senilai Rp 1,15 triliun. Sialnya saja mayoritas aset memang berasal dari piutang konsumen yang berumur tua sehingga sulit dilakukan penagihan.
 
Sementara perinciannya Rp 1,13 triliun berasal dari piutang (account receivable) konsumen, saldo kas senilai Rp 25,04 miliar, dan beberapa aset tetap yang nilai likuidasinya sejumlah Rp 4,06 miliar. Nah nilai piutang senilai Rp 1,13 triliun didominasi piutang tua. Rp 543,40 miliar merupakan piutang lebih dari lima tahun. Bahkan senilai Rp 974,97 miliar piutang berumur lebih dari satu tahun.
 
Nah, dari hitung-hitung AJ Capital, jika pailit besaran pengembalian utang Sunprima ke kreditur memang sangat kecil, hanya 1,8%-3,7% atau senilai Rp 73,57 miliar hingga Rp 150,68 miliar dari total tagihan PKPU Sunprima senilai Rp 4,09 triliun.

Reporter: Anggar Septiadi 
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media