NEWS
Gugatan PKPU Bisa Meningkat Lagi di 2022
JAKARTA. Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, jumlah kasus atau perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang tahun 2021 kembali mencatat peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020.
 
Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari lima Pengadilan Niaga (PN) di seluruh Indonesia, tahun 2021 terdapat 732 kasus PKPU atau naik 14,91% dibandingkan dengan perkara PKPU sepanjang 2020 yang hanya 637 kasus.
 
Meskipun terjadi pemulihan ekonomi di akhir 2021 dan juga di tahun 2022, tapi potensi peningkatan kasus PKPU di tahun 2022 masih bisa terjadi.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku khawatir terjadi peningkatan PKPU lagi tahun ini. Untuk itu, ia kembali mengusulkan perlu segera dilakukan moratorium Kepailitan dan PKPU di tengah pandemi Covid-19.
 
Menurutnya, pandemi Covid-19 mengakibatkan stabilitas perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih. Pertumbuhan ekonomi yang melambat, peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan peningkatan kasus PKPU dan kepailitan terhadap perusahaan-perusahaan yang dibangkrutkan atau dipailitkan. Situasi ini telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional. "Moratorium PKPU ini bukan hanya semata-mata moratorium, tapi memang harus dibenahi Undang-Undang (UU) terkait," ujar Hariyadi kepada KONTAN, pekan lalu.
 
Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menegaskan bahwa meningkatnya perkara PKPU selama tahun 2021 menjadi bukti bahwa semakin tingginya kepercayaan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang lewat jalur pengadilan.
 
Senin, 10 Januari 2022 | 05:45 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi 
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media