SEMARANG - Dalam daftar kreditur yang mengajukan tagihan pada PT Nyonya Meneer tercatat nama karyawan. Kuasa hukum karyawan Nyonya Meneer, Bowo Priaji membenarkan hal itu. Ia mewakili serikat buruh PT Nyonya Meneer menagih utang pesangon 200 karyawan yang belum dibayar.
Ia menyebut piutang karyawan Nyonya Meneer mencapai Rp 10.453.629.365. Bowo enggan menyebutkan rinci apa saja tagihan tersebut. Ia hanya menyebutkan, uang yang belum dibayar adalah pesangon pensiun karyawan beserta Jamsosteknya. "Hanya pesangon yang pensiun saja kok," katanya.
Bowo berujar, karyawan yang menggugat adalah karyawan di kota Semarang saja. Sedangkan total tunggakan uang pesangon pensiun mencapai Rp 13,6 miliar. Namun hanya sejumlah Rp 10,4 miliar yang diajukan. “Sebagian dijanjikan diselesaikan,” katanya.
Koordinator Humas PT Nyonya Meneer, Erni Widiyaningrum mengatakan bahwa saat ini PT Nyonya Meneer masih dalam proses mediasi dengan para kreditur terkait pelunasan utang. Erni menyebut tidak benar perusahaan berutang kepada karyawan. "Saya tekankan kondisi perusahaan masih baik, jauh dari kata pailit,” ujarnya.
Hingga kini belum ada kesepakatan damai antara PT Nyonya Meneer dengan 37 krediturnya. Padahal waktu permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) sementara atas gugatan yang dilayangkan PT Nata Meredia Investama (NMI) terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga Semarang akan berakhir pada Kamis (12/3) besok. Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang utama PN Semarang, Selasa (10/3), hakim pengawas Zamzanah melaporkan, selama proses mediasi telah dilakukan berbagai pertemuan dengan para kreditur.
Dalam pertemuan itu diantaranya pencocokan jumlah utang piutang. "Sampai pertemuan terakhir, masih belum ada kesepakatan. Yaitu terkait adanya utang yang masih belum diakui oleh PT Nyonya Meneer dari tagihan kreditur PT NMI sebesar Rp 110,9 miliar. Sedangkan PT Nyonya Meneer hanya mengakui Rp 17,7 miliar," kata hakim Zamzanah dalam laporannya kepada majelis hakim pemeriksa yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Perpanjangan waktu
Ketua Tim Pengurus Kreditur, Dedy A Prasetyo mengatakan telah menempuh berbagai cara untuk menemukan kesepakatan antara kreditur dan PT Nyonya Meneer, namun hingga kini masih buntu. Oleh karenanya, tim pengurus mengajukan permohonan perpanjangan waktu 15 hari untuk mencari kesepakatan damai.
Kepailitan terhadap Nyonya Meneer, terangnya, bisa terjadi kalau rencana perdamaian yang ditawarkan perusahaan ditolak oleh PT NMI dan 36 kreditur lainnya. "Kita dalam tahap mempertemukan angka antara Nyonya Meneer dengan NMI. Kalau ada kesepakatan damai, maka masalah bisa selesai. Kalau tidak ada kesepakatan, kami serahkan ke majelis hakim," tandasnya.
Dedy berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan perpanjangan waktu mediasi. Sehingga, diharapkan ada kesepakatan damai terkait proses pembayaran utang PT Nyonya Meneer terhadap total 37 kreditur yang mencapai Rp 270 miliar.
Atas laporan dari hakim pengawas dan adanya permohonan perpanjangan waktu dari tim pengurus kreditur, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya menunda sidang untuk bermusyawarah. Sidang akan kembali digelar Rabu (11/3) dengan agenda jawaban atas permohonan tim pengurus kreditur.
Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa mengakui belum adanya kesepakatan antara PT Nyonya Meneer dengan PT NMI karena adanya perbedaan nominal pernghitungan utang. PT Nyonya Meneer menolak jumlah utang yang didalilkan PT NMI yaitu sebesar Rp 110,9 miliar. "Utang yang kami akui yaitu yang berdasarkan penghitungan kami dan jelas-jelas ada dalam pembukuan yaitu Rp 17,7 miliar. Kami tidak akan mau menerima tagihan dia yang sampai Rp 110,9 miliar," kata Maria, usai sidang.
Maria menuturkan, dalam perjanjian utangnya, tidak dikenakan bunga bulanan atau pun tahunan. Namun kenyataannya, PT NMI yang merupakan distributor Nyonya Meneer mengenakan bunga atas utang PT Nyonya Meneer. "Awalnya pada 2012 utang PT Nyonya Meneer sebesar Rp 38 miliar. Tapi dikenakan bunga sebesar 2,65 persen per bulan dan kalau setahun bunganya 31,8 persen.
Sehingga utang menjadi Rp 89 miliar. Terus dia (PT NMI) juga menambahkan return barang sebesar Rp 21 miliar. Padahal, barang-barang itu kan ada di gudang PT NMI. Dan kami menolak mengakuinya," tuturnya.
Terkait penghitungan utang PT Nyonya Meneer yang diakui sebesar Rp 17,7 miliar, berdasarkan jumlah utang semula sebesar Rp 38 miliar. Kemudian, jumlah itu dikurangi kewajiban PT NMI ke PT Nyonya Meneer sehingga totalnya menjadi Rp 17,7 miliar.(tim)
Sumber: tribunjateng.com, Rabu, 11 Maret 2015 12:53 WIB
http://jateng.tribunnews.com/2015/03/11/nyonya-meneer-janji-bayar-pesangon-karyawan-rp-10-miliar