JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini.
Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditur separatis dan 97% kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City.
Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” ujar Head Of Corporate Communication BKSL, David Rizar Nugroho, Selasa (8/3).
Pada 7 Januari 2021, BKSL dimohonkan PKPU oleh PT Prakasaguna Ciptapratama dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip keterangan manajemen Sentul City di laman BEI, Januari 2021 silam, PKPU ini dimohonkan kepada Sentul City atas pekerjaan-pekerjaan proyek AEON di kawasan Sentul City, yang jatuh tempo dan belum dibayarkan senilai Rp 7,5 miliar.
Pemohonan ini terkait pengadaan dan pemasangan façade pada proyek AEON mixed use tahap 1 dan pekerjaan pintu dan jendela aluminium serta façade apartemen 1, 2, dan 3 proyek mixed use tahap 2.
Rincian tagihannya adalah Rp 6,6 miliar yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020, sebesar Rp 749,17 juta yang jatuh tempo pada 13 Maret 2020, dan Rp 151,13 juta yang jatuh tempo pada 13 Maret 2020. BKSL dan kontraktor telah sepakat memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 Oktober 2020.
Adapun setelah rapat pembahasan dan/atau voting atas rencana perdamaian yang digelar hari ini, agenda selanjutnya adalah rapat musyawarah majelis hakim yang akan digelar pada 15 Maret 2021.
Reporter: Akhmad Suryahadi |
Editor: Wahyu T.Rahmawati
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 09 Maret 2021 / 21:25 WIB