NEWS
Punya Aset Rp 300 M, Permohonan Pailit Medan Plaza Tak Rasional
PT Medan Plaza Center (MPC) sebagai pengelola eks pusat perbelanjaan Medan Plaza yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satu ahli waris keberatan dengan permohonan tersebut dan menganggap usulan itu tidak rasional
 
Adapun yang mengajukan yang mengajukan permohonan PKPU agar PT MPC dinyatakan pailit adalah Fansisca Ng sebagai komisaris dan ahli waris almarhum Djaja Chandra. Sedangkan Lily Tan, Marlinda, Suharto dan Sudirman Chandra yang juga ahli waris tidak setuju dengan usulan itu.
 
Pengacara Lily Tan Cs, Jonson David Sibarani heran dengan permohonan PKPU yang diajukan PT MPC. Apalagi perusahaan tersebut memiliki nilai aset yang mencapai Rp 300 miliar, sementara hanya punya utang Rp 30 miliar
 
"Kalau biasanya, debitur itu akan berusaha agar dirinya tidak pailit. Apalagi dalam perkara ini, PT MPC itu memiliki aset senilai Rp 300 miliar. Sedangkan utangnya hanya Rp 30 miliar. Kok langsung menyerah untuk dinyatakan pailit. Tidak rasional," kata Jonson Rabu (24/8/2022).
 
Dia menyampaikan itu usai rapat kreditur lanjutan PT MPC yang berlangsung di PN Medan. Jonson pun heran PT MPC menyerah dibatas 45 hari pertama pasca perusahaan tersebut diajukan PKPU oleh Fansisca Ng, istri dari Arifin Tjandra, salah seorang pemegang saham.
 
"PT MPC terkesan menyerah begitu saja. Tanpa berusaha maksimal dalam menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur. Dan kita dengar juga tadi bersama-sama, permohonan kuasa hukum dari Sri Taslim, selaku pemegang saham sama sekali diabaikan. Semakin nampak ada skenario dalam perkara ini," katanya.
 
"Jawaban ini sudah kita duga. Dari kemarin sudah kita prediksi. Maka berdasarkan regulasi yang ada, karena debitur tidak mengajukan proposal perdamaian, maka secara otomatis akan dinyatakan pailit. Yah, skenario ini sudah kelihatan dari kemarin. Bahkan sudah terlihat dari awal mulai didaftarkan," lanjut dia.
 
Menurut Jonson pihaknya sudah menyurati Ketua PN Medan, majelis hakim pemutus dan hakim pengawas agar pengadilan berhati-hati dalam mengambil langkah dalam proses PKPU PT MPC ini.
 
"Demi keadilan, hukum itu jangan dikaku-kakukan. Kami sudah sampaikan bahwa dalam perkara ini ada hak sejumlah orang yang mau diabaikan. Khususnya hak dari para klien saya selaku ahli waris dari Djaja Tjandra sesuai putusan Kasasi nomor 404 K/PDT/2022," katanya.
 
Atas permohonan PKPU PT MPC PN Medan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mengawasi proses PKPU termohon dengan menunjuk dan mengangkat kurator: Irfan Surya Harahap, Novio Manurung, Yohan Made Ardo Sipayung dan Mehbob sebagai Tim Pengurus.
 
Di dalam rapat kreditur itu, hakim pengawas Abdul Kadir, membacakan daftar piutang tetap, dilanjutkan dengan penetapan jumlah suara. Namun saat Irfan Surya Harahap SH CLA CMLC selaku Tim Pengurus menanyakan proposal perdamaian, debitur melalui kuasanya, Ahmad Zaini SH kembali menyatakan mereka tidak mengajukan.
 
Sekadar mengingatkan Medan Plaza tercatat sebagai salah satu pusat perbelanjaan modern tertua di Kota Medan.
 
Medan Plaza sendiri dibangun oleh almarhum Djaja Tjandra pada 1984 lalu. Tapi pada 22 Agustus 2015 gedung Medan Plaza terbakar dan menghanguskan seluruh isinya.
 
Penulis: astj/astj
Redaktur: Tim detikSumut 
Sumber: www.detik.com Kamis, 25 Agu 2022 01:00 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media