JAKARTA - PT Hanson International Tbk. Telah dinyatakan pailit pada pekan lalu dengan segala akibat hukumnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Hanson Rony Agung Suseno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kelangsungan usaha emiten berkode saham MYRX tersebut. Saat ini, perusahaan akan tetap memproses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami masih memperjuangkan proses PKPU agar bisa damai lagi, setelah ada kepastian nanti akan diumumkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya, Hanson sudah dimohonkan dalam status PKPU sejak 5 Maret 2020. Adapun Hanson dimohonkan PKPU oleh pemohon Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.
Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International mesti menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang.
Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.
Terkait potensi delisting, Rony juga belum bisa berkomentar banyak. Roni mengatakan, hal tersebut merupakan hak dan wewenang yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di lain pihak, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan saham MYRX. Dalam pengumuman yang dilansir hari ini, Senin (31/8/2020), BEI menyebut penghentian sementara perdagangan saham diteruskan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tulis BEI.
Sejatinya, saham MYRX sudah disuspensi sejak Januari 2020. Pada Juli 2020 lalu, BEI bahkan mengumumkan potensi delisting saham Hanson setelah suspensi berlangsung enam bulan.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham emiten Hanson apabila mengalami dua kondisi.
Pertama, dalam ketentuan III.3.1.1, disebutkan emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
Selain itu, kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, menyebutkan Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Hanson (MYRX) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," papar BEI.
Untuk diketahui, Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35 persen oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4 persen dan Benny Tjokrosaputro 4,25 persen. Adapun Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Editor : Rivki Maulana
Sumber: bisnis.com 31 Agustus 2020 | 13:21 WIB