JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada tanggal 23 Desember 2015 mengonfirmasi telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat panggilan sidang mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Surat PN. Niaga tersebut tertanggal 17 Desember 2015, dengan nomor 98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.PSt. Hal ini terkait panggilan sidang mengenai PKPU, dengan perkara yang diajukan oleh salah satu kreditur TRIO.
Seperti diketahui, saat ini TRIO sedang dalam proses restrukturisasi utang kepada semua para krediturnya. TRIO memandang permohonan ini sebagai konteks untuk menemukan solusi terbaik kepada semua krediturnya.
"Perseroan telah menginstruksikan konsultan hukumnya untuk mempertimbangkan respon yang tepat atas permohonan ini," ujar Karnadi Widodo, Corporate Secretary PT Trikomsel Tbk dalam keterbukaan yang dirilis pada hari ini (28/12).
Sebelumnya, TRIO melalui keterbukaan juga telah menyampaikan kepada publik mengenai proses restrukturisasi utang. Melalui surat bernomor 073/CST-TRIO/2015 tertanggal 13 Oktober 2015 dan telah dipublish.
"Informasi atau perkembangan lebih lanjut tentang restrukturisasi ini akan terus kami laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya TRIO menyatakan tidak mampu membayar utang obligasinya pada bulan Desember ini. Perseroan juga masih mencari cara untuk merestrukturisasi utangnya yang akan jatuh tempo pada 2016 dan 2017 mendatang.
Perseroan menyatakan sudah tidak mampu membayar Senior Fixed Notes sebesar 7,87%. Notes senilai S$ 100 juta yang akan jatuh tempo pada 2017. Dan juga tak sanggup membayar kupon Senior Fixed Notes sebesar 5,25% dengan total notes US$ 115 juta yang akan jatuh tempo tahun depan.
Perlu diketahui, pada tahun ini, kupon notes yang jatuh tempo pada 11 November 2015 senilai S$ 3 juta dan kupon notes yang jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2015 sebesar S$ 3,9 juta.
Reporter Andy Dwijayanto
Editor Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 28 Desember 2015 / 16:15 WIB