Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan kondisi insolven atau keadaan perusahaan tidak dapat membayar utang tepat waktu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020.
"LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven," bunyi aturan tersebut dikutip Kamis (17/12).
Selanjutnya, pembuktian kondisi insolven dilakukan berdasarkan insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan. Sedangkan, biaya penunjukan lembaga independen sebagaimana tersebut ditanggung oleh pemohon pailit.
LPI sendiri memiliki aset LPI berasal dari modal, hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, dan sumber lain yang sah.
Untuk meningkatkan aset LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama itu meliputi memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya.
"Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten dan pertambangan minyak dan gas dalam negeri," bunyi aturan tersebut.
Dalam mengelola aset, LPI juga dapat menunjuk Manajer Investasi (MI) untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam mengelola aset LPI juga dapat berinvestasi dengan mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund) atau berpartisipasi dalam fund yang didirikan oleh pihak ketiga. Terkait pendirian fund, dapat dibentuk secara mandiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
Fund tersebut dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya.
"Aset yang dimiliki oleh dana kelolaan investasi dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset," jelas aturan itu.
Selain itu, LPI dapat memberi atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya. LPI dapat menjaminkan asetnya saat menerima pinjaman.
Namun, pemberian atau penerimaan pinjaman itu didasarkan pada analisis risiko yang mencakup tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek dan investasi, serta kemampuan pengembalian pinjaman
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau penerimaan pinjaman diatur dengan Peraturan Dewan Direktur," bunyi aturan tersebut.
Lihat juga: Kemenkeu Ungkap Bentuk Asli Lembaga Dana Abadi Investasi
ulf/sfr