Dirut Taksi Express (TAXI) Ungkapkan Strategi Bayar Utang Rp681,9 Miliar dan Progres PKPU
JAKARTA - Emiten pengelola taksi PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI) mengungkapkan strategi perseroan membayar kewajiban utang dan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Express Transindo Utama Johannes B. E. Triatmojo , sebagai pengelola taksi Express, mengungkapkan per 31 Maret 2020 perseroan memiliki kewajiban keuangan jangka pendek senilai Rp681,9 miliar. Sebagian besar kewajiban utang tersebut ialah utang obligasi senilai Rp549,1 miliar.
"Selanjutnya utang bunga tertunggal Rp90 miliar merujuk hasil restrukturisasi obligasi, utang pajak Rp5,8 miliar, dan utang jangka pendek ke pihak ketiga Rp37 miliar," ungkapnya kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (3/7/2020).
Johannes menjelaskan dengan adanya pandemi Covid-19, telah terjadi perlambatan ekonomi di Indonesia yang sangat berdampak terhadap frekuensi penggunaan transportasi umum. Hal ini terutama terasa saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Operasi perusahaan milik Peter Sondakh melalui bendera PT Rajawali Corpora dan entitas anaknya ini sangat terpengaruh oleh kondisi keuangan dan bisnis terkini, sehingga berdampak terhadap penurunan tingkat utilisasi dan produktivitas armada TAXI.
Sebagai upaya melanjutkan usaha berkesinambungan, Express Transindo melakukan sejumlah strategi.
Pertama, melanjutkan program pengurangan utang obligasi Express Transindo dengan penjualan aset non-core dan non produktif. Kedua, melanjutkan program efisiensi biaya dan kebijakan anggaran yang ketat.
Kebijakan tersebut juga mencakup pengetatan bagian operasi maupun kantor pusat, melalui penyesuaian jumlah karyawan, konsolidasi operasi, dan penutupan pool yang tidak aktif.
Ketiga, terus fokus meningkatkan kinerja Express Transindo melalui peningkatan produktivitas dan utilitas armada serta pengemudi. Keempat, untuk menjaga kenyamanan konsumen, perusahaan akan terus melalukan program pelatihan kepada pengemudi untuk peningkatan pelayanan dan kebersihan armada.
Tindakan preventif berkelanjutan mencakup prosedur pembersihan unit dan penyediaan marker, sanitizer, dan disinfektan untuk pengemudi.
"Tindakan preventif ini menjadi salah satu prioritas yang dilakukan untuk unit armada kami, sehingga dapat beroperasi dan melayani pelanggan," imbuhnya.
SIDANG PKPU
Johannes menyampaikan perseroan telah menerima surat panggilan sidang perkaran gugatan PKPU pada 30 Juni 2020. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan Ny. H. Asma terhadap perseroan melalui surat no.37/PAS/10-VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Surat tersebut diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal yang sama. Sidang pertama perkara gugatan PKPU telah dilakukan pada 2 Juli 2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa Express Transindo akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani," paparnya.
Hafiyyan
Editor : Hafiyyan