Jakarta - Masalah gagal bayar yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap anggota dan calon anggota saat ini telah masuk ke proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan pihak pengurus tidak menginginkan adanya kepailitan terhadap KSP Indosurya.
"Saya menilai memang dari awal semua pihak baik kreditor atau para anggota dan calon anggota koperasi, serta klien saya yakni KSP Indosurya selaku debitor menginginkan proses PKPU bukan pailit dalam menyelesaikan masalah ini. Jika mereka menghendaki pailit terhadap debitor, maka dari awal mereka mengajukan kepailitan bukan PKPU," kata Hendra dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).
Menurut dia langkah perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi.
"Tujuan dari PKPU ini adalah homologasi. Karena ini tentunya hal yang juga diinginkan oleh para kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, agar tidak terjadi kepailitan," kata dia.
Menurut dia damai melalui proses PKPU adalah langkah yang tepat. "Saya merasa aneh jika ada beberapa pihak yang menginginkan masalah ini berujung pailit. Saya curiga bahwa ada pihak yang ingin dana anggota dan calon anggota koperasi tidak kembali," paparnya.
Dengan demikian, ia mengapresiasi langkah para kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi yang mendorong agar penyelesaian masalah gagal bayar KSP Indosurya ini melalui jalur PKPU dan bukan kepailitan.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," jelas dia.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Sylke Febrina Laucereno
(kil/dna)
Sumber: detikFinance, Selasa, 26 Mei 2020 20:30 WIB