NEWS
Perusahaan Hotel & Golf Gita Wirjawan Diputus PKPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan PKPU PT. Tatamulia Nusantara Indah selaku kontraktor pembangunan struktur maupun arsitektur/finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali kepada PT. Narendra Interpacific Indonesia milik Gita Wirjawan selaku pengembang dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (29/8/2023). Perusahaan ini juga yang mengoperasikan bali nusa dua golf.
 
"Iya benar, perusahaan management Bali Nusa dua golf, MAJ, telah diputus PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Surabaya, atas gugatan PKPU kuasa hukum penggugat", ujar Frank Alexander Hutapea, Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/8/2023).
 
Menurut Frank, proses selanjutnya adalah pendaftaran tagihan dari para kreditur, seperti pemilik tanah untuk lapangan golf, Pemda Bali, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan nanti akan dilihat berapa total nilai utang yang dimiliki oleh Narendra Interpacific Indonesia.
 
Sebelumnya, Tatamulia Nusantara Indah mengaku memiliki piutang terhadap Narendra Interpacific Indonesia atas honor kontraktor senilai Rp 76,664 miliar yang belum dibayarkan.
 
Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua sendiri dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, yang disewa dari ITDC.
 
Selain itu, Gita juga tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Narendra Interpacific Indonesia, Gita juga tercatat dan bertanda tangan sebagai saksi dalam perjanjian kerja sama antara Tatamulia dan Narendra.
 
Frank mengungkapkan, Narendra sudah menunggak utang honor kontraktor sejak 31 Desember 2018, dan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan serta selalu menghindar ketika diajak bertemu.
 
Adapun salinan putusan lengkap Pengadilan Negeri Surabaya terhadap gugatan PKPU Tatamulia terhadap Narendra sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU tersebut;
 
2. Menetapkan Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
 
4. Menunjuk dan mengangkat : Saudara Anthony L.P. Hutapea, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.14 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, berkantor di Anthony LP Hutapea & Partners Law Firm, dengan alamat Springhill Office Tower Lantai 9, Unit E, Jl. Benyamin Suaeb, Blok D6, Ruas D7, Jakarta Utara, 14410; dan Saudari Fitri Safitri, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret 2021, berkantor di The H Tower 15th, Suite B-1, Jalan H.R. Rasuda Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia);
 
5. Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan proses PKPU berakhir.
 
Tim Redaksi, 
CNBC Indonesia
30 August 2023 14:07
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media