Nasib PT Nyonya Meneer Diputuskan 10 Maret Mendatang
SEMARANG - Ketua tim pengurus sidang antara PT Nyonya Meneer sebagai debitur dan para kreditur, Dedi A Prasetyo menyatakan nasib perusahaan jamu itu tinggal 8 hari lagi. Putusan Sidang dengan materi penundaan utang itu akan dilaksanakan pada 10 Maret mendatang.
Ia menyebut, jika mayoritas kreditur menerima pengajuan damai dari PT Nyonya Meneer maka pailit demi hukum tidak akan terjadi. Mekanisme jalan damai itu intinya adalah persetujuaan Nyonya Meneer untuk membayar utang beserta caranya.
"Ini bukan sidang pailit lho, tapi lebih ke PKPU. Yaitu intinya merestrukturisasi utang PT Nyonya Meneer," jelasnya usai sidang, Senin (2/3/2015).
Sidang yang dipimpinnya berbeda dengan sidang pengajuan pailit langsung. Tapi ada kemungkinan untuk perusahaan jadi pailit jika tidak ada kata 'damai' antara debitur dan kreditur.
Hal itu bisa terjadi jika pihak kreditur menolak jalur damai yang diajukan PT Nyoonya Meneer. Saat itulah, posisi nyonya meneer pailit demi hukum. "Jadi tidak secara langsung pailit," katanya.
Jadwal sidang terdekat adalah sidang pengajuan damai pada Kamis (5/3/2015) mendatang. Sedangkan khusus konflik antara PT Nyonya Meneer dan PT NMI diselesaikan melalui mediasi. (*)
Sumber: TRIBUNJATENG.COM, Senin, 2 Maret 2015 15:33 WIB