" Agar proses kepailitan berjalan lebih cepat," tegasnya. Sayangnya, Andi enggan menjelaskan alasan usulan penambahan tersebut.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank UOB Indonesia Yuhelson mempertanyakan alasan urgensi kreditur untuk mengajukan penambahan kurator itu.Usulan tersebut berisiko menambah beban biaya dalam proses kepailitan.
Yuhelson menambahkan para kreditur sampai sekarang belum melihat kinerja para kurator karena masih tiga minggu. Seharusnya, para kurator diberikan waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan menerima tagihan.
Menurutnya, usulan tersebut berisiko mengganggu proses kepailitan jika dikabulkan oleh majelis pemutus. Masing-masing kreditur dikhawatirkan mengusulkan nama kurator juga.
Selain itu, lanjutnya, kreditur juga tidak dibisa mengusulkan sendiri penambahan nama kurator. Berdasarkan pasal 71 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjelaskan pengadilan setiap waktu dapat mengangkat kurator tambahan atas permohonan kurator sendiri, kurator lainnya, usul hakim pengawas, atau permintaan debitur.
Salah satu kurator Jaba Garmindo M. Prasetio mengaku tidak mempermasalahkan usulan penambahan nama kurator tersebut.
"Saya baru tahu usulan tersebut Jumat lalu dan silakan saja untuk mengusulkan," kata Prasetio.
Asal tahu saja, berkas kreditur yang sudah diajukan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih dapat digunakan tim kurator dalam proses kepailitan.
Oleh Tri Sulistiowati
Editor: Barratut Taqiyyah
Sumber: kontan.co.id, Senin, 11 Mei 2015 | 15:04 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/kasus-pailit-jaba-ada-usulan-kurator-baru