“Karena kedua belah pihak belum tercapai kesepakatan, maka kami meminta waktu sehari sampai besok [Rabu ini] untuk musyawarah majelis hakim,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso pada persidangan di Pengadilan Niaga yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (10/3/2015).
Keputusan tersebut diambil Dwiarso setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Siti Zamzanah, dan ketua tim pengurus kreditur PT Nyonya Meneer, Dedy A.Prasetyo. Berdasarkan keterangan pihak NMI selaku distributor tunggal PT Nyonya Meneer total utang perusahaan jamu tersebut mencapai Rp110 miliar.
Sedangkan sesuai perhitungan pihak PT Nyonya Meneer, total utang kepada PT NMI hanya senilai Rp17 miliar. “Kami kecewa dengan penundaan putusan ini,” kata salah satu pengacara kreditor, Taufik Hidayat.
Selain menghadapi gugatan dari PT NMI, PT Nyonya Meneer juga menghadapi gugatan PKPU dari 36 kreditur lainnya.
Total kewajiban utang yang harus dipenuhi perusahaan jamu berlokasi di Semarang itu sekitar Rp235,32 miliar.
Bila Nyonya Meneer tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang kepada 37 kreditur maka terancam akan dipailitkan.
Terkait ancaman pailit yang berdampak ditutupnya perusahaan, ratusan buruh PT Nyonya Meneer menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015). Mereka menuntut supaya majelis hakim dalam putusannya tidak mempailitkan Nyonya Meneer, karena akan menyebabkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan.
Sumber: solopos.com, Rabu, 11 Maret 2015 03:30 WIB