NEWS
SENGKETA UTANG: Nugroho Suksmanto dipailitkan oleh Orpheus

JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto menghadapi gugatan utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nugroho digugat oleh Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang.

 

Dalam berkas perkara yang diperoleh KONTAN, pengusaha yang mengembangkan kawasan Mega Kuningan Jakarta bersama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini disebut memiliki utang sekurang-kurangnya ke tiga kreditur.

 

Dalam kasus ini, Nugroho berperkara dalam bisnis pertambangan. Pasalnya, selama ini Nugroho diketahui berbisnis tambang melalui beberapa perusahaannya.

 

Di berkas perkara, kuasa hukum Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang, Andi Yusuf Kadir menyatakan,  Nugroho memiliki tiga utang ke tiga pihak, yakni Orpheus Energy Group, Ardiansyah Ahmad Situmorang, dan Orpheus Energy (Hodgson Vale) Pty Ltd.

 

"Utang Nugroho kepada Orpheus Energy Group didasarkan pada perjanjian" kata Andi Yusuf, kepada  KONTAN, Senin (6/4).

 

Dalam perjanjian tersebut, Nugroho melalui PT Mega Coal International, PT Bara Prima Persada, PT Dian Bima Permata, PT Daya Bumi Penajam, dan PT Bara Citra Mega memiliki utang kepada Orpheus Energy sebesar US$ 3.2000.000.  Sedang utang kepada Ardiansyah Ahmad Situmorang US$ 3.873.913 dan Orpheus Energy (Hodgson Vale) Pty Ltd USD 1.000.000.

 

Andi Yusuf Kadir juga menuturkan utang tersebut telah jatuh tempo atau dapat ditagih berdasarkan perjanjian komitmen para pihak. Selain itu Orpheus telah mengirimkan somasi kepada Nugroho dan perusahaan-perusahaan miliknya yang tak membayar utangnya.

 

Tak hanya itu, dalam berkas gugatan, Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang meminta majelis hakim mengangkat hakim pengawas dan kurator Defrizal Djamar, Fadriyadi Kudri dan Yudhi Wibisana memutuskan biaya kurator.

 

Menurut Kadir, gugatan pemohon ini akan dibahas dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada  hari Rabu, 8 April 2015.

 

Oleh Jane Aprilyani

Editor: Yudho Winarto

Sumber: kontan.co.id, Selasa, 07 April 2015 | 09:48 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/nugroho-suksmanto-dipailitkan-oleh-orpheus

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media