JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto menghadapi gugatan utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nugroho digugat oleh Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang.
Dalam berkas perkara yang diperoleh KONTAN, pengusaha yang mengembangkan kawasan Mega Kuningan Jakarta bersama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini disebut memiliki utang sekurang-kurangnya ke tiga kreditur.
Dalam kasus ini, Nugroho berperkara dalam bisnis pertambangan. Pasalnya, selama ini Nugroho diketahui berbisnis tambang melalui beberapa perusahaannya.
Di berkas perkara, kuasa hukum Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang, Andi Yusuf Kadir menyatakan, Nugroho memiliki tiga utang ke tiga pihak, yakni Orpheus Energy Group, Ardiansyah Ahmad Situmorang, dan Orpheus Energy (Hodgson Vale) Pty Ltd.
"Utang Nugroho kepada Orpheus Energy Group didasarkan pada perjanjian" kata Andi Yusuf, kepada KONTAN, Senin (6/4).
Dalam perjanjian tersebut, Nugroho melalui PT Mega Coal International, PT Bara Prima Persada, PT Dian Bima Permata, PT Daya Bumi Penajam, dan PT Bara Citra Mega memiliki utang kepada Orpheus Energy sebesar US$ 3.2000.000. Sedang utang kepada Ardiansyah Ahmad Situmorang US$ 3.873.913 dan Orpheus Energy (Hodgson Vale) Pty Ltd USD 1.000.000.
Andi Yusuf Kadir juga menuturkan utang tersebut telah jatuh tempo atau dapat ditagih berdasarkan perjanjian komitmen para pihak. Selain itu Orpheus telah mengirimkan somasi kepada Nugroho dan perusahaan-perusahaan miliknya yang tak membayar utangnya.
Tak hanya itu, dalam berkas gugatan, Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang meminta majelis hakim mengangkat hakim pengawas dan kurator Defrizal Djamar, Fadriyadi Kudri dan Yudhi Wibisana memutuskan biaya kurator.
Menurut Kadir, gugatan pemohon ini akan dibahas dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 8 April 2015.
Oleh Jane Aprilyani
Editor: Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 07 April 2015 | 09:48 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/nugroho-suksmanto-dipailitkan-oleh-orpheus