NEWS
Nasabah: PKPU Kresna Life bertentangan dengan undang-undang
JAKARTA. Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life menuai polemik. Seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila menyebut, penetapan PKPU tersebut dianggap janggal dan meresahkan. 
 
"Menurut Pasal 50 UU RI No. 40 tahun 2014, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Nurlaila dalam keterangan resmi, Kamis (17/12). 
 
Atas hal itu, ia meminta OJK segera mengambil tindakan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah. Akibat penetapan itu, Kresna Life tidak dapat melakukan pembayaran walau nasabah sudah menanda tangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB). 
 
"Sehingga nasabah benar-benar merasa sangat dirugikan dan mendesak OJK untuk segera mengambil tindakan sesuai tupoksi OJK dalam perlindungan konsumen," imbuhnya. 
 
Ia juga menilai upaya PKPU ini sebagai sesuatu yang janggal karena seakan-akan ada upaya pihak tertentu agar Kresna Life menunda pembayaran kewajiban ke nasabah. Padahal, kebanyakan nasabah tidak mau menunda pembayaran ditunda. 
 
"Mereka sudah berjuang keras sejak Mei 2020 lalu agar mendapatkan kembali hanyanya sebagai nasabah. Jadi kenapa ada nasabah yang meminta pembayaran ditunda," ungkapnya. 
 
Sejak Februari 2020 lalu, Kresna Life sudah tidak sanggup membayar kewajibannya ke nasabah dan menjanjikan pembayaran secara bertahap. Namun sampai saat ini hanya polis bernilai kurang dari Rp 50 juta yang bisa dibayarkan secara penuh. 
 
Nahasnya lagi, pembayaran manfaat polis pun sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020. Lalu OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena menemukan pelanggaran, yang terberat karena investasi di grup afiliasi sekitar 75%. Batasnya adalah 25%. 
 
Pada 3 Agustus 2020 lalu, perusahaan berencana pembayaran nasabah dengan dicicil dari 8 bulan sampai 60 bulan berdasarkan besarnya nilai polis. Namun rencana ini ditolak keras oleh para nasabah. 
 
Selanjutnya, pada 2 September lalu, OJK mengadakan mediasi antara perwakilan nasabah dengan Kresna yang dihadiri oleh Michael Steven, pemegang saham Group Kresna. Kresna Life kemudian mengeluarkan revisi rencana pembayaran pada 7 September 2020 dari sebelumnya 60 bulan menjadi 54 bulan. 
 
Para nasabah juga diminta untuk menanda-tangani perjanjian kesepakatan bersama terkait ketentuan nasabah yang melepas hak polis serta diharuskan tidak melakukan tuntutan apapun. Waktu itu, nasabah meminta tanggapan ke regulator namun mereka menyebut kesepakat itu sebagai perjanjian hutang piutang biasa dan bukan ranah OJK. 
 
"Sebagian nasabah yang bingung, perlu dana dan putus atas, kami sudah menanda-tangani perjanjian kesepakatan bersama," ceritanya. 
 
Menurut manajemen, kata dia, sekitar 7.500 nasabah sudah menandatangi kesepakatan tersebut. Tersisa 2.000 nasabah yang menolak dan menuntut pembayaran secara penuh. "Kresna Life tidak dapat memberikan alasan jelas mengapa polis harus digantikan dengan PKB dan tetap tidak melakukan pembayaran," tutupnya. 
 
 
Reporter: Ferrika Sari | 
Editor: Handoyo 
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 17 Desember 2020 / 17:18 WIB
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media