JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perkoperasian.
Dalam Draft RUU Perkoperasian, nantinya status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau pengawas koperasi. Itu artinya pengelola koperasi sudah tidak bisa lagi mengklaim status kepailitanya sendiri.
Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan pada koperasi apalagi masuk dalam aturan UU. "Kebijakan itu hanya membuat koperasi semakin jauh dari komunitas bisnis dan hanya sebuah perkumpulan sosial saja," kata Rully, Minggu (11/12).
Rully bilang, koperasi tidak akan pernah besar dan tidak akan memberi dampak besar pula bagi kesejahteraan anggota bila terlalu banyak pengaturan yang membuat koperasi semakin kerdil.
Selain itu, dia mengatakan, bahwa koperasi sebagai bagian dari komunitas bisnis tidak bisa lepas dari risiko kepailitan.
Solusinya, pemerintah harus mendorong agar organanisasi koperasi bisa berjalan efektif dan menanamkan sikap bijaksana dan kehati-hatian.
"Artinya kebijakan yang diperlukan bersifat preventif," tutur Rully.
Selanjutnya, Ketua Koperasi Unit Desa Tani Subur, Sutiyana menyebut terkait dengan kepailitan lebih baik diatur di level Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap masing - masing koperasi.
Dia juga tidak setuju bila status kepailitan Koperasi hanya bisa diajukan oleh menteri. Menurutnya dalam UU Perkoperasian lebih baik diperkuat pengawasannya agar kepailitan Koperasi tidak sampai terjadi.
"Aturan di UU perlu, cuma garis-garis besarnya saja tidak harus detail sampe ke dapur dapurnya," kata Sutiyana.
Reporter: Lailatul Anisah |
Editor: Noverius Laoli
Sumber: kontan.co.id, Senin, 12 Desember 2022 / 09:44 WIB