JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari guna merampungkan proposal perdamaiannya.
"Debitur meminta tambahan waktu perpanjangan PKPU tetap selama 30 hari untuk memfinalisasi tawaran proposal perdamaian yang masih perlu didiskusikan dengan calon mitra strategis," kata salah satu pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Senin, (16/7).
Atas usulan tersebut pengurus PKPU dan hakim pengawas kemudian memberikan pertimbangan untuk memberikan perpanjangan sebanyak 45 hari. Yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.
"Nanti teknisnya hal tersebut akan diputus melalui Putusan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 20 Juli dengan mempertimbangkan Laporan Tim Pengurus dan rekomendasi Hakim Pengawas," sambung Alfin.
Tagihan Merpati dalam proses PKPU ini terbilang jumbo, yaitu senilai Rp 10.03 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren senilai Rp 5,61 triliun.
Sementara beberapa pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan plat merah. Kementerian Keuangan memiliki tagihan sebesar Rp 2,6 triliun, PT Pertamina (Persero) senilai Rp 2,8 triliun, dan PT PANN (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.
Selain itu ada pula tagihan dari beberapa BUMN lainnya semisal PT Telkom (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero), PT PPA (Persero).
Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 16 Juli 2018 / 21:28 WIB