JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus pailit ahli waris PT Krama Yudha yakni Rozita dan Ery. Keputusan tersebut tertera pada nomor perkara PKPU No.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024.
Sebagai informasi, Arsjad Rashid, Ketua Kadin Indonesia, Bersama tiga orang lainnya melayangkan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan senilai Rp 700 miliar.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi. Ia juga mendorong agar PN Jakarta Pusat mengirimkan berkas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.
"Kami akan kasasi terhadap Putusan Pailit tanggal 31 Mei yang lalu, kami meminta keadilan karena kami bukan sekedar dipailitkan tetapi dizolimi, klien kami in WNA Singapura. Ini benar benar sangat merusak hukum Indonesia," ujar Damian dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Adapun alasan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya melihat perkara ini sejak awal PKPU terkesan dipaksakan karena hanya didasarkan ada alat bukti kuitansi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan menyimpang dari aturan hukum yakni tidak ada dasarnya ahli waris bisa di PKPU.
Selain itu, Damian mengatakan, ketika proses PKPU berlangsung Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan yang menolak tagihan, namun dibatalkan oleh Hakim Pemutus tanpa dasar hukum.
Selain itu, Damian juga mengatakan putusan hakim ini tidak bulat. Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion.
"Hakim yang pendapat berbeda tersebut menyatakan bahwa ibu Rozita dan Pak Ery selaku ahli waris tidak layak diPKPU maupun dipailitkan dan seharusnya PKPU ini dicabut," tegas Damian.
Damain juga merasa ada yang janggal karena putusan dibacakan tegah alam pada tanggal 31 Mei 2024 dan belum memasuki 270 hari sehingga melanggar ketentuan pasal 228 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU.
Reporter: Noverius Laoli |
Editor: Noverius Laoli