Jakarta. PT Kutilang Paksi Mas (KPM) yang saat ini dalam proses restrukturisasi utang optimistis tak akan jatuh dalam kepailitan.
Pasalnya, ia meyakini proposal perdamaian yang diajukannya dapat diterima oleh seluruh kreditur.
"Kami optimis kreditur akan menerima proposal akan diterima oleh seluruh kreditur," ungkap kuasa hukum KPM, Hotman P. Hutapea seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut baik pihak KPM dan para kreditur membahas terkait proposal perdamaian yang diajukannya sejak 27 Januari lalu itu.
Hotman mengklaim, dalam rapat tersebut hampir semua kreditur tak keberatan.
"Mulai dari skema pembayaran dan yang lainnya tak ada keberatan paling hanya soal voting antara KPM dengan para penjamin pribadi karena adanya dua perkara yang berbeda," sambung Hotman.
Dengan demikian, lanjut dia, semua kreditur setuju untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian tanpa adanya perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pasalnya, para kreditur berharap kepada restitusi pajak yang nilainya mencapai Rp 270 miliar sebagai salah satu sumber pembayaran.
"Pokoknya Kami optimis bakal menang. Karna itu lah satu-satunya cara agar utang kreditur terbayar kalau tidak dan maka mereka sendiri yang rugi," tutup Hotman.
Pengambilan suara alias voting atas proposal KPM sendiri, akan diadakan pada esok, Selasa (2/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun dalam proposal perdamaian yang ditawarkan, KPM menawarkan beberapa skema pembayaran yakni, untuk kreditur perbankan dan non perbankan.
"Untuk perbankan kami menawarkan dua opsi," tulis kuasa hukum KPM Hotman P. Hutapea dalam proposal.
Opsi pertama, KPM menawarkan pelunasan secara tunai dimana, utang pokok, bunga, dan penalti perusahaan perbankan dengan jaminan kebendaan akan diselesaikan dengan mekanisme pelunasan tunai sebesar 16%.
Sementara perusahaan perbankan tanpa jaminan kebendaan akan diselesaikan dengan mekanisme pelunasan tunai sebeaar 11%.
Pembayaran itu akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, 45% utang akan dibayar paling lambat 30 hari kerja sejak homologasi.
Serta sisanya akan dibayarkan paling lambat 30 hari kerj sejak diterimanya Restitusi Pajak PPN.
Nah untuk hal ini, KPM meminta petunjuk dan keputusan dari pengurus dan hakim pengawas atas status hukum dan kemungkinan akan dapat pengembalian pajak alias restitusi dari kantor pajak wilayah madya Jakarta Pusat.
Nah mengenai restitusi ini, Hotman mengatakan restitusi tahap I sudah cair sebesar Rp 270 miliar.
"Dimana nanti uang itu akan dibagikan secara rata kepada para kreditur," katanya.
Adapun restitusi ini masih ada dua tahap, dimana masing-masing nilainya jika cair nilainya sebesar Rp 197,26 miliar dan Rp 272 miliar.
Nah untuk opsi kedua, KPM menawarkan pembayaran kepada kreditur perbankan dilakukan dalam waktu 15 tahun. Pembayarannya pun akan disesuaikan dengan arus kas operasional perusahaan.
Pembayaran awal akan dilakukan sejak 90 hari setelah homologasi.
Untuk opsi kedua ini, KPM menawarkan jaminan para kreditur perbankan akan tetap berlaku dan mengikat secara penuh.
Hal ini dipilih untuk menjamin utang dan menghindari keragu-raguan terhadap kreditur perbankan.
Kemudian untuk kreditur non perbankan KPM menawarkan skema pembayaran yang berbeda yang dikelompokkan sesuai dengan jumlah utang.
Dimana utang dengan jumlah utang Rp 5 miliar - Rp 10 miliar akan dibayarkan secara bertahap selama 30 bulan.
Lalu utang dengan total Rp 3 miliar - Rp 5 miliar dibayar selama 24 bulan.
Utang dengan total Rp 1 miliar- Rp 3 miliar dibayar 18 bulan, utang Rp 500 juta - Rp 1 miliar dibayar 12 bulan.
Kemudian dengan utang Rp 100 juta - Rp 500 juta dibayarkan selama enam bulan. Serta utang dibawah Rp 100 juta akan dibayar lunas.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 01 Februari 2016 / 15:49 WIB